Berita Malang Hari Ini

Pengumuman Resmi UMK Malang, Batu, Blitar 2023 Setelah Disahkan, Simak UMP Provinsi Jatim 2023

Berikut ini hasil pengumuman resmi UMK Malang 2023 termasuk kota dan kabupaten sekaligus UMK Batu dan UMK Blitar tahun 2023. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
suryamalang.com
Pengumuman Resmi UMK Malang, Batu, Blitar 2023 

UMK 2023: Rp. 3,030,367.09 (naik Rp 200.000)

-Kota Blitar

UMK 2023: Rp 2.239.024,44

  • UMP 2023

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.

Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).

Berikut ketetapan UMP Jawa Timur 2023:

UMP 2022: Rp 1.891.567

UMP 2023: Rp 2.040.244 (naik 7,8 persen). 

Pemkot Malang Berharap Pengusaha dan Pekerja Terima Keputusan UMK 2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan berharap tidak ada gejolak yang terjadi ketika Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan SK besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang 2023. 

Saat ditemui di Malang Creative Centre (MCC), Arif menyatakan bahwa mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diusulkan ke provinsi dari Kota Malang berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved