TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Stadion Kanjuruhan Merana Pasca Tragedi, Ada yang Bongkar Pagar Tribune Pakai Alat Las Tanpa Izin
Sekelompok orang memanfaatkan kondisi stadion Kanjuruhan pasca Tragedi Kanjuruhan itu dengan bongkar dan mengambil pagar pembatas tribune tanpa izin
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Lu'lu'ul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kondisi stadion Kanjuruhan di Kepanjen Kabupaten Malang makin merana pasca Tragedi Kanjuruhan.
Stadion yang jadi Kandang tim Arema FC itu tak lagi dipakai pasca Tragedi dan kini jadi sasaran aksi kawanan pencuri.Â
Tragedi Kanjuruhan dan informasi pembangunan kembali stadion Kanjuruhan di Kepanjen dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab yang mengambil fasilitas stadion.
Baca juga: Aksi Maling Motor di Tlogomas Malang Terekam CCTV, Honda Beat di Teras Rumah Digondol
Sekelompok orang memanfaatkan kondisi stadion Kanjuruhan yang tak lagi digunakan pasca Tragedi Kanjuruhan itu dengan membongkar dan mengambil pagar pembatas tribune.
Polres Malangpun mulai bertindak, memburu pelakunya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang telah mengantongi identitas pelaku yang tanpa izin membongkar fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang pada 28 November 2022.
Diketahui fasilitas yang dibongkar meliputi pagar pembatas antara tribun dengan lapangan, dan area blok paving di dekat pintu evakuasi.
"Pada tanggal 1 Desember 2022 kami menerima pengaduan ada yang merusak fasilitas Stadion Kanjuruhan," ujar Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 6 Desember 2022, polisi menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi, sampai saat ini ada 11 saksi yang sudah kami periksa. Yang terakhir adalah saksi H, penanggungjawab kegiatan pembongkaran," ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, polisi juga memeriksa para pekerja. Namun ada enam pekerja yang mangkir dari panggilan penyidik.
Rencananya, kepada enam pekerja tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua.
Jika tidak diindahkan, maka sesuai Undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga disertai surat perintah membawa.
Baca juga: Pemuda Asal Desa Wonorejo, Singosari Malang jadi Pengedar Pil Koplo, Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Wahyu menambahkan, penyidik sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi.
Barang bukti juga turut diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, dan gembok pintu dengan kondisi terpotong pengaitnya.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pendalaman dari motif pembongkaran tanpa izin tersebut," tegasnya.
Terhadap pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengerusakan.
Stadion Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
pagar pembatas Tribune Stadion Kanjuruhan
Polres Malang
Malang
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Polisi Berdalih, Panpel Arema FC Tak Larang Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Siasat Sesat Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Digugat Rp 65 Miliar Oleh Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Arema FC |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Perdata Korban Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Kembali Ditunda |
![]() |
---|
Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Arema FC Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Respon Kuasa Hukum Singo Edan |
![]() |
---|