UMK Malang

UPDATE UMK Malang 2023: Resmi Naik Rp 200 Ribu, Begini Tanggapan Asosiasi Pengusaha

Resmi mengalami kenaikan UMK Malang 2023, tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga akan dibahas dalam artikel ini.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com/Tribun Jabar/Gani Kurniawan/
ILUSTRASI - UMK Malang 2023 

"Kami tetap mengedepankan asas keberlangsungan hubungan kerja," ucap Tasman.

Rencana kenaikan UMK di Kabupaten Malang sempat mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Sandy Mario Lanza mengatakan keluarnya SK gubernur tersebut malah membingungkan pengusaha.

Menurutnya, ada dua saran formulasi penetapan UMK, yaitu PP 36/2021 dan Permenaker 18/2022.

Pengusaha menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan penentuan UMK karena mempertimbangkan hirarki perundang-undangan.

"Penggunaan PP 36/2021 juga untuk memangkas disparitas antar daerah," kata Sandy.

Sedangkan serikat buruh menggunakan Permenaker 18/2022. Tapi, serikat buruh juga berharap menggunakan PP 78/2015 dengan pertimbangan kesejahteraan karyawan.

"Ternyata ibu gubernur menggunakan dasar yang melenceng dari Permenaker 18/2022 karena menaikkan UMK Kabupaten Malang dan Kota Malang dengan besaran yang sama, yakni Rp 200.000," terangnya.

Sandy menyebutkan Apindo akan sosialisasi kepada anggota terkait keputusan UMK Kabupaten Malang tersebut.

"Kami juga menunggu hasil uji materiil yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APINDO untuk menentukan sikap," ungkapnya.

2. UMK Kota Malang 2023 Tertinggi Ketujuh di Jatim

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang ditetapkan Rp 3.194.143.98. Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan penetapan nilai UMK Kota Malang tersebut menjadi kewenangan tingk provinsi. Menurutnya, Pemkot Malang telah berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Keputusan tersebut pun diharapkan dapat diterima semua pihak.

"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," ujar Sutiaji. 

Dikatakan Sutiaji, dewan pengupah sudah merepresentasikan pekerja. Dalam rapat-rapat yang dilakukan, Pemkot Malang berupaya menjadi penyambung terhadap kemampuan ekonomi perusahaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved