Berita Lamongan Hari Ini

Jaksa Lamongan Tunggu Hasil Audit BPKP Soal Kerugian Negara Proyek PJU Tenaga Surya

Penyidikan terkait tindak pidana korupsi PJU tenaga surya pada Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kabupaten Lamongan mulai Maret 2022.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
hanif manshuri
Tim penyidik Kejari Lamongan saat rilis penetapan 4 tersangka terduga korupsi dana hibah PJU tenaga surya di Kantor Kejari Lamongan, Kamis (1/12/2022). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Hingga hari ke-15 sejak rilis penetapan 4 tersangka korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya (TS) tahun 2020, hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

Penyidik Kejari Lamongan masih menunggu hasil perhitungan akhir dari BPKP terkait nilai kerugian negara atau uang yang diduga dikorupsi oleh 4 tersangka.

"Ini masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Kami masih menunggu itu, " kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, saat dikonfirmasi Tribunjatim Network, Kamis (15/12/2022).

Selain menunggu hasil dari BPKP provinsi, penyidik intens melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai mengetahui persoalan ini.

Jadi, katanya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejak setelah diumumkannya nama-nama tersangka pada Kamis (1/12/2022).

Condro memastikan perkara yang melibatkan 4 nama tersangka, JD, MDR, S dan F masih dalam penanganan.

Ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditahan ? Condro mengaku belum ada. "Belum, belum. Masih pemeriksaan-pemeriksaan, sambil menunggu hasil perhitungan dugaan korupsi, " katanya.

Diberitakan sebelumnya, hampir setahun berjalan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil menetapkan 4 tersangka terduga korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya (TS) Tahun 2020.

Dalam proses penyidikan dan berdasarkan bukti dengan minimal 2 alat bukti dan diatur dalam pasal 184 KUHAP, penyidik juga telah menetapkan 4 orang tersangka.

Penyidikan terkait tindak pidana korupsi PJU tenaga surya pada Dinas Perhubungan Jawa Timur di Kabupaten Lamongan mulai Maret 2022.

Bulan April sampai dengan Agustus, penyitaan sebanyak 200 dokumen.

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik elektro dengan ahli elektro dari universitas.

Empat orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah bantuan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun anggaran 2020.

Empat orang tersangka tersebut, adalah pihak swasta penyedia dan 3 orang pembantu penyedia lewat penerbitan 4 Surat penetapan Tersangka yaitu JD, MDR dan S tertanggal 10 Oktober dan tersangka F yang ditetapkan menjadi tersangka per tanggal 20 Oktober.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved