Berita Bangkalan Hari Ini
Ritual Aneh Cowok Bangkalan Sebelum Setubuhi Gadis Belia, Sedot Sabu-sabu dan Berendam di Mata Air
Ritual Aneh Cowok Bangkalan Sebelum Setubuhi Gadis Belia, Sedot Sabu-sabu dan Berendam di Mata Air
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eko Darmoko
"Korban diperkosa dan diancam agar tidak teriak dan tidak melapor," pungkas Wiwit.
Konsekuensi sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara memang patut membuat tubuh MS gemetaran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut menjadi perhatian Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KB dan P3A) Kabupaten Bangkalan, R Amina Racmawati.
Ia mengungkapkan, kebanyakan korban rudapaksa usia remaja sudah tentu merasa hidupnya telah hancur.
"Kadang mereka menutup diri seperti beberapa kasus yang banyak terjadi sebelumnya, agak lama untuk mereka kembali beraktifitas dan bersosialisasi lagi di lingkungan sekitarnya."
"Namun kami pasti hadir, memberikan pemulihan trauma healing melalui pendampingan. Tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada keluarga," ungkap Amina kepada SURYAMALANG.COM.
Sekadar diketahui, trauma healing merupakan proses penyembuhan pasca trauma yang memungkinkan seseorang untuk kembali melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang suatu peristiwa yang menimpa,
"Kami satu tim bersama Polres dan RSUD."
"Tujuan kami agar para korban kembali tumbuh dan berkembang seperti anak seusianya."
"Sehingga bisa kembali beraktifitas sekolah dan bersosialisasi di lingkungannya," jelas Amina.
Dalam setahun terakhir, total jumlah kasus rudapaksa, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terhimpun di Dinas KB dan P3A Kabupaten Bangkalan sebanyak 23 kasus.
Amina menuturkan, jumlah tersebut cenderung turun dari tahun sebelumnya yang terdata sebanyak 29 kasus.
Ada beberapa kasus yang telah diselesaikan kedua belah pihak melalui pendekatan hingga terjadi kesepakatan.
"Tentunya kami berharap tidak boleh terjadi lagi apalagi kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur."
"Harus ada persamaan persepsi dan solving problem dari lintas lembaga, seperti pemerintah, swasta, juga dari pihak media yang bisa menjembatani."
"Dengan harapan kasus-kasus serupa tidak boleh terjadi lagi," pungkasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM