Berita Bangkalan Hari Ini

Ritual Aneh Cowok Bangkalan Sebelum Setubuhi Gadis Belia, Sedot Sabu-sabu dan Berendam di Mata Air

Ritual Aneh Cowok Bangkalan Sebelum Setubuhi Gadis Belia, Sedot Sabu-sabu dan Berendam di Mata Air

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol
Pelaku pemerkosaan, MS (20), warga Kabupaten Bangkalan menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (16/12/2022). 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Bayang-bayang sanksi pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara menghantui pelaku pemerkosaan, MS (20), warga Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura.

Langkahnya tampak lunglai ketika dikeler menuju ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (16/12/2022).

Dalam pemeriksaan, tubuh ringkih MS terlihat gemetar, bahkan suaranya terdengar parau.

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan, MS mengakui telah menodai Mawar (16).

Perbuatan bejat terhadap gadis di bawah umur dilakukannya ketika korban sedang tidur pada Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca juga: Cuma Modal Rp 25 Ribu, Pria di Gresik Bisa Menyetubuhi Siswi SMP, Aksinya Memicu Amarah Warga

Baca juga: VIRAL Video Syur Gadis Pakai Busana Batik Hijau, Pemeran Adalah Siswi SMK Negeri 1 Sampang Madura

MS juga membenarkan ketika Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati menunjukkan sepotong kaus berwarna hitam dan sehelai sarung yang dipakai pelaku ketika melancarkan aksinya.

"Tersangka MS juga merupakan DPO atas kasus pencurian HP di musala kampungnya."

"Alhamdulilah siang hari (Selasa) dengan cepat kami tangkap, setelah ibu korban pemerkosaan melapor," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di hadapan awak media, termasuk SURYAMALANG.COM.

Saat baru ditangkap, di hadapan penyidik Unitreskrim Polsek Kwanyar, pelaku MS juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebelum menodai SM.

Bahkan usai nyabu, ia menyeruput kopi dan sempat menceburkan diri untuk mandi di sumber mata air di kampungnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku MS masuk rumah korban dengan cara membuka kunci pintu melalui jendela yang terbuka.

Kala itu Mawar tengah tidur pulas, korban hanya tinggal berdua bersama adiknya yang masih berusia 9 tahun.

Sementara orang tuanya memutuskan bercerai dan memilih pergi merantau ke Surabaya.  

"Nenek korban tinggal di samping rumahnya."

"Saat kejadian, si nenek sedang pergi ke pasar."

"Korban diperkosa dan diancam agar tidak teriak dan tidak melapor," pungkas Wiwit.

Konsekuensi sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara memang patut membuat tubuh MS gemetaran.

Sebagaimana diatur dalam  Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut menjadi perhatian Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KB dan P3A) Kabupaten Bangkalan, R Amina Racmawati.

Ia mengungkapkan, kebanyakan korban rudapaksa usia remaja sudah tentu merasa hidupnya telah hancur.

"Kadang mereka menutup diri seperti beberapa kasus yang banyak terjadi sebelumnya, agak lama untuk mereka kembali beraktifitas dan bersosialisasi lagi di lingkungan sekitarnya."

"Namun kami pasti hadir, memberikan pemulihan trauma healing melalui pendampingan. Tidak hanya kepada korban tetapi juga kepada keluarga," ungkap Amina kepada SURYAMALANG.COM.

Sekadar diketahui, trauma healing merupakan proses penyembuhan pasca trauma yang memungkinkan seseorang untuk kembali melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang suatu peristiwa yang menimpa,

"Kami satu tim bersama Polres dan RSUD."

"Tujuan kami agar para korban kembali tumbuh dan berkembang seperti anak seusianya."

"Sehingga bisa kembali beraktifitas sekolah dan bersosialisasi di lingkungannya," jelas Amina.

Dalam setahun terakhir, total jumlah kasus rudapaksa, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terhimpun di Dinas KB dan P3A Kabupaten Bangkalan sebanyak 23 kasus.

Amina menuturkan, jumlah tersebut cenderung turun dari tahun sebelumnya yang terdata sebanyak 29 kasus.

Ada beberapa kasus yang telah diselesaikan kedua belah pihak melalui pendekatan hingga terjadi kesepakatan.

"Tentunya kami berharap tidak boleh terjadi lagi apalagi kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur."

"Harus ada persamaan persepsi dan solving problem dari lintas lembaga, seperti pemerintah, swasta, juga dari pihak media yang bisa menjembatani."

"Dengan harapan kasus-kasus serupa tidak boleh terjadi lagi," pungkasnya.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved