Berita Surabaya Hari Ini
Nasdem Pasti Pecat Kader di Sampang Terlibat Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim
Ilham Wahyudi alias Eeng, salah satu tersangka dalam kasus itu, belakangan diketahui tercatat sebagai kader NasDem Kabupaten Sampang.
Reporter: Yusron Naufal Putra
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Lingkaran perkara suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak rupanya menyeret salah seorang kader Partai NasDem.
Ilham Wahyudi alias Eeng, salah satu tersangka dalam kasus itu, belakangan diketahui tercatat sebagai kader NasDem Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya beberapa hari lalu.
Selain Sahat, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Pertama, Rusdi selaku staf ahli Sahat.
Kedua, mantan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.
Ketiga, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan pokmas.
Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Jatim Vinsensius Awey turut menanggapi kabar tersebut. Menurutnya, partai besutan Surya Paloh itu tidak memberikan toleransi alias akan dipecat pada kader yang bermain 'uang panas'.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera diproses. Partai NasDem tidak pernah mentolerir kadernya yang terlibat apalagi berurusan dengan KPK," kata Awey saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Wakil Rakyat Rawan Menggarong Uang Rakyat, Terbaru Kasus Wakil Ketua DPRD Jatim
Awey menegaskan, Partai NasDem telah memiliki aturan tegas perihal kader yang terlibat perkara semacam itu. Hal itu berlaku pada siapapun. Bahkan menurutnya jangankan hanya anggota atau pengurus daerah, Kepala daerah dari NasDem pun jika berurusan dengan KPK akan diberi sanksi tegas.
"Karena sikap Partai NasDem sangat jelas, tidak pernah dan tidak akan pernah toleransi pada kader yang terlibat korupsi," tambah mantan anggota DPRD Kota Surabaya ini.
Sehingga, Awey pun menegaskan tak akan ada bantuan hukum pada kader yang terlibat praktik haram korupsi. "Justru bagaimana mengamankan uang rakyat baik APBD / APBN dari nafsu serakah mereka mereka yang memperkaya diri dengan menyengsarakan rakyat," tegasnya.