TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
AREMANIA KECEWA Terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
AREMANIA KECEWA Terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kekecewaan Aremania tumpah dalam menyikapi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang kini sudah memasuki tahap P-21.
Dalam tragedi selepas Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, 1 Oktober itu, tercatat 135 orang meninggal dunia.
Kini, lima berkas tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (20/12/2022) kemarin.
Sedangkan satu berkas tersangka lain dinyatakan masih belum lengkap, yakni berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Baca juga: Gugatan Korban Tragedi Kanjuruhan Senilai Rp 62 Miliar, Nama Presiden Jokowi Ikut Terseret
Baca juga: Jadwal Bhayangkara FC Vs Arema FC Laga Pamungkas Putaran Pertama Liga 1 2022, Link Live Streaming
"Dengan P-21 yang sekarang ini terus terang kami agak kecewa. Dan pasti kami menolaknya," ucap Dadang Holopes, Aremania, Rabu (21/12/2022).
Dadang mengatakan, bahwa tuntutan Aremania sejak awal ialah meminta adanya perubahan pasal dan penambahan tersangka baru atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Akan tetapi, hingga kasus ini bergulir, belum ada penambahan tersangka dan perubahan pasal yang dilakukan oleh penyidik.
"Terus terang kami mengharapkan adanya perubahan pasal."
"Gak hanya pasal kelalaian."
"Tapi juga pasal penganiayaan, unsur pembunuhan dan pasal anak."
"Itu yang sebenarnya kami tuntut," terangnya.
Dadang pun berharap, ada keadilan atas Tragedi Stadion Kanjuruhan ini.
Sebab, Tragedi Stadion Kanjuruhan telah menelan 135 korban jiwa dari kalangan suporter Aremania dan Aremanita.
"Kami hanya ini dan berharap keadilan yang presisi," tandasnya.

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Jaksa, Berkas Dirut PT LIB Belum Lengkap