TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
AREMANIA KECEWA Terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
AREMANIA KECEWA Terkait Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Tidak Ada Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kekecewaan Aremania tumpah dalam menyikapi kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang kini sudah memasuki tahap P-21.
Dalam tragedi selepas Arema FC kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, 1 Oktober itu, tercatat 135 orang meninggal dunia.
Kini, lima berkas tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (20/12/2022) kemarin.
Sedangkan satu berkas tersangka lain dinyatakan masih belum lengkap, yakni berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Baca juga: Gugatan Korban Tragedi Kanjuruhan Senilai Rp 62 Miliar, Nama Presiden Jokowi Ikut Terseret
Baca juga: Jadwal Bhayangkara FC Vs Arema FC Laga Pamungkas Putaran Pertama Liga 1 2022, Link Live Streaming
"Dengan P-21 yang sekarang ini terus terang kami agak kecewa. Dan pasti kami menolaknya," ucap Dadang Holopes, Aremania, Rabu (21/12/2022).
Dadang mengatakan, bahwa tuntutan Aremania sejak awal ialah meminta adanya perubahan pasal dan penambahan tersangka baru atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Akan tetapi, hingga kasus ini bergulir, belum ada penambahan tersangka dan perubahan pasal yang dilakukan oleh penyidik.
"Terus terang kami mengharapkan adanya perubahan pasal."
"Gak hanya pasal kelalaian."
"Tapi juga pasal penganiayaan, unsur pembunuhan dan pasal anak."
"Itu yang sebenarnya kami tuntut," terangnya.
Dadang pun berharap, ada keadilan atas Tragedi Stadion Kanjuruhan ini.
Sebab, Tragedi Stadion Kanjuruhan telah menelan 135 korban jiwa dari kalangan suporter Aremania dan Aremanita.
"Kami hanya ini dan berharap keadilan yang presisi," tandasnya.

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Jaksa, Berkas Dirut PT LIB Belum Lengkap
Lima dari enam tersangka kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menjalani tahap kedua, Rabu (21/12/2022).
Lima tersangka yang dimaksud adalah Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panpel Arema FC, dan Suko Sutrisno (SS), Security Officer.
Kemudian, Kompol Wahyu Setyo (WS) Kabag Ops Polres Malang, AKP Has Darmawan (HD), serta Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), Selasa (20/12/2022).
Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya?
Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19).
Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya.
Artinya, lanjut, Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/12/2022).
Fathur tak menampik bahwa pelimpahan lima orang tersangka itu akan dilakukan pada hari ini, Rabu (21/12/2022).
Hanya saja mengenai kepastian waktu prosesi pengantaran para tersangka itu, ia mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
"Informasinya begitu (tahap kedua dilangsungkan hari ini). Tapi waktunya belum tahu. Bisa hubungi penyidiknya," pungkasnya.
Seperti diketahui, tragedi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober, mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Update Google News SURYAMALANG.COM