Berita Pamekasan Hari Ini

Lokasi Favorit Para Pemabuk: Areal Makam Gerra Manjeng Pamekasan

Barang bukti miras yang disita, 26 botol Newport. 82 botol miras Topi Miring. 85 botol anggur merah dan 136 botol arak.

Penulis: Muchsin | Editor: Yuli A
muchsin
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat menunjukkan barang bukti ratusan botol miras dari berbagai merek yang kini disita, Kamis (22/12/2022). 

SURYAMALANG.COM, PAMEKASAN – Selama tiga hari, Minggu – Selasa (18-20/12/2022), Polres Pamekasan menangkap sembilan pelaku minuman keras (miras) dan menyita 329 botol miras dari sejumlah toko dan warung di Pamekasan.

“Operasi miras ini kami lakukan dalam operasi Cipta Kondisi menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, untuk mengantisipasi dari segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Pamekasan,” kata Kapolres Rogib Triyanto, Kamis (22/12/2022).

Menurut Kapolres, awalnya anggotanya mendapatkan informasi, jika di depan pemamakam umum Gerra Manjeng, Jl Teja, Kelurahan Patemon, sering dijadikan pesta miras, dilakukan di tengah malam, saat kondisi sepi. Tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat.

Lalu berdasarkan informasi itu, sejumlah anggotanya meluncur ke lokasi dan melihat sembilan warga sedang pesta miras, yang dilakukan di pinggir jalan, utara makam Gerra Manjeng. Di lokasi itu, anggotanya menyita 3 botol miras dengan berbagai merek

 

Dari sembilan tersangka itu, AA (38), S (23), AR (25), MJ (28), keempatnnya warga Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Kemudian, MD, MA, HM, ketiganya warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Lalu SA (25), warga Desa Tobungan, Kecamatan Galis dan IR (20), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Malang. “Mereka yang pesta miras di sekitar makam itu, bukan warga sekitar, tapi warga luar,” kata kapolres.


Dikatakan, esok harinya, Senin (19/12/2022), sekitar pukul 16.00, anggotanya menangkap seorang penjual miras, di Dusun Sekarputih, Desa. Laden, Kecamatan Pamekasan. Penjualnya itu, BY Alias Edi (47), warga Dusun Koberung, Desa Grujugan, Kecamatan Larangan Pamekasan.

Barang bukti yang disita, berupa Arak Bali sebanyak 82 botol besar dan 37 botol kecil.

Sehari berikutnya, Selasa (20/12/2022), 20.30, anggotanya kembali menangkap seorang penjual miras, di rumah Ruslan Hidayat (17), Jl Masjid Patemon III, Kelurahan Patemon, Pamekasan dan seorang perempuan II (41), ibu rumah tangga, di Jl Trunojoyo, Kelurahan. Barurambat Kota, Pamekasan. Barang bukti miras yang disita, 26 botol Newport. 82 botol miras Topi Miring. 85 botol anggur merah dan 136 botol arak.

 

Selanjutnya, kata kapolres, pada Rabu (21/12/2022), sekira pukul 15.00, anggotanya menangkap penjual miras di toko Sumber Hidup, Jl Cempaka - Rubaru, Dusun Orai II, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. Pemiliknya, MK (35) warga Dusun. Brumbung, Desa. Bicorong, Kecamatan. Pakong Pamekasan. Barang bukti yang disita, 4 botol Anggur Kolesom, 4 botol Prost. 8 botol Anggur Merah, 1 botol anggur putih dan 4 botol Drumm.

 

“Selanjutnya semua pelaku minuman keras dan penjualnya, di serahkan ke Unit Idik Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan dilakukan penyelesian perkara, lewat proses Tipiring dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan,” pungkas Kapolres Rogib Triyanto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved