TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Alasan Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Tidak di Malang tapi Surabaya

Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
luhur pambudi
TRAGEDI KANJURUHAN - Lima tersangka adalah Abdul Haris, Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), Security Officer, Kompol Wahyu Setyo, Kepala Bagian Operasi Polres Malang, AKP Has Darmawan dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, AKP Bambang Sidik Achmadi, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Faktor traumatik keluarga suporter dan anggota kepolisian menjadi salah satu alasan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan lokasi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permohonan untuk memindahkan lokasi persidangan yang semula bakal dilaksanakan di PN Malang menjadi di PN Surabaya, juga telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan permohonan atas pemindahan lokasi persidangan perkara tersebut, disampaikan langsung oleh pihak PN Malang.

PN Malang membuat permohonan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dirumuskan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.

Penjelasan tersebut disampaikan Mia Amiati dalam forum di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejati Jatim, pada Rabu (21/12/2022).

Bersamaan dengan adanya pelimpahan tahap kedua atas lima orang tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Upaya Forkopimda Kabupaten Malang dilakukan permohonan pada MA melalui Ketua PN Malang. Alhamdulillah sudah terbit surat penetapannya, (sidang) akan dialihkan di PN Surabaya," ujar Mia Amiati.

Mia Amiati menerangkan, sejumlah rumusan pertimbangan atas pemindahan lokasi sidang tersebut.

Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut.

Kedua, adanya faktor stigmatisasi yang masih dilekatkan terhadap Kepolisian setempat, atas adanya insiden Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Faktor utamanya memang karena di situ masih ada traumatik dari korban, termasuk Arema. Kedua terkait dengan kegiatan kepolisian. kami juga bisa memberikan dukungan bahwa mereka agak tersendat kegiatan di lapangan, karena dengan baju yang mereka pakai, masih ada istilah kaitannya dengan Kanjuruhan," pungkasnya.

Sebelumnya, lima dari enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan bakal segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tahap kedua, pada Rabu (21/12/2022).

Lima orang tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.

Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD).

Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved