TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Alasan Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Tidak di Malang tapi Surabaya
Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Faktor traumatik keluarga suporter dan anggota kepolisian menjadi salah satu alasan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan lokasi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan untuk memindahkan lokasi persidangan yang semula bakal dilaksanakan di PN Malang menjadi di PN Surabaya, juga telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan permohonan atas pemindahan lokasi persidangan perkara tersebut, disampaikan langsung oleh pihak PN Malang.
PN Malang membuat permohonan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dirumuskan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang.
Penjelasan tersebut disampaikan Mia Amiati dalam forum di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejati Jatim, pada Rabu (21/12/2022).
Bersamaan dengan adanya pelimpahan tahap kedua atas lima orang tersangka Tragedi Kanjuruhan.
"Upaya Forkopimda Kabupaten Malang dilakukan permohonan pada MA melalui Ketua PN Malang. Alhamdulillah sudah terbit surat penetapannya, (sidang) akan dialihkan di PN Surabaya," ujar Mia Amiati.
Mia Amiati menerangkan, sejumlah rumusan pertimbangan atas pemindahan lokasi sidang tersebut.
Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut.
Kedua, adanya faktor stigmatisasi yang masih dilekatkan terhadap Kepolisian setempat, atas adanya insiden Tragedi Kanjuruhan tersebut.
"Faktor utamanya memang karena di situ masih ada traumatik dari korban, termasuk Arema. Kedua terkait dengan kegiatan kepolisian. kami juga bisa memberikan dukungan bahwa mereka agak tersendat kegiatan di lapangan, karena dengan baju yang mereka pakai, masih ada istilah kaitannya dengan Kanjuruhan," pungkasnya.
Sebelumnya, lima dari enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan bakal segera dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tahap kedua, pada Rabu (21/12/2022).
Lima orang tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.
Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD).
Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022).
Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya.
Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19).
Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya.
Artinya, lanjut, Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada TribunJatim.com, Rabu (21/12/2022).