Derita Venna Melinda 3 Bulan Mengalami KDRT Puncaknya di Kediri, Ferry Irawan Selama Ini Main Bersih
Ferry Irawan selama ini main bersih, Venna Melinda ternyata sudah 3 bulan mengalami KDRT, tragedi di Kediri adalah puncaknya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, - Penderitaan Venna Melinda mengalami KDRT ternyata bukan sekali saja terjadi di Kediri pada hari Minggu (8/1/2023).
Tragedi di Kediri hanya puncak dari semua tindakan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan selama ini kepada Venna Melinda.
Menurut Hotman Paris sebagai pengacara, Ferry Irawan selama ini main bersih sampai aksi KDRT-nya tak pernah berbekas.
Alhasil, selama 3 bulan terakhir mengalami KDRT, Venna Melinda memilih bungkam.
Sampai tragedi di Kediri terjadi Venna Melinda tak kuat lagi dan melaporkan Ferry Irawan ke polisi pada Minggu (8/1/2023).
Lantas hari Kamis (12/1/2023), Venna Melinda didampingi Hotman Paris dan anaknya, Verrell Bramasta mendatangi Polda Jatim.
Kedatangan Venna Melinda bersama kuasa hukum guna melengkapi laporan atas kasus dugaan KDRT Ferry Irawan.
Hotman Paris menyatakan bila kliennya sudah mengalami kekerasan selama 3 bulan terakhir.
"Jadi BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi dugaan KDRT"
"Jadi kekerasan ini bukan cuma kejadian di Kediri tanggal 8 (Janurari)," ungkap Hotman Paris seperti dikutip Grid.ID dari tayangan KompasTV, Kamis (12/1/2023).
"Jadi kalau emosi didorong, dibekap mulut dan dipiting sampai akhirnya sekarang barulah ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuknya," jelas Hotman Paris.
Artikel Grid.id 'Venna Melinda Ungkap Ferry Irawan Punya Cara Agar Aksinya Tak Meninggalkan Bekas'.

Venna Melinda mengaku bila suaminya memiliki cara agar aksi kekerasannya tidak diketahui orang lain.
"Dia pesilat jadi tahu bagaimana berbuat tanpa bekas," sambung Hotman Paris.
Venna Melinda mengaku motif kekerasan yang dilakukan suaminya terjadi karena cemburu atau karena permintaannya untuk berhubungan tidak dituruti.
"Cemburu dan termasuk juga permintaannya tentang masalah privat suami istri," tegas Hotman Paris.
Tak hanya itu, selama 3 bulan terakhir juga Ferry Irawan tidak lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda.
"Jadi 3 bulan terakhir tidak pernah kasih nafkah. (Venna) yang membiayai keluarga," papar Hotman Paris.
Senada dengan Hotman Paris, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto juga mengungkap hal serupa.
Setelah mendengar keterangan Venna Melinda yang berhasil digali penyidik, Hendra mengatakan Ferry Irawan terbilang sering melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
"Kalau keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban"
"Secara fisik. Sering kali, menurut korban. Untuk kejadian kemarin. Hanya satu kali aja," ungkap Hendra di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
- Tak Lepas dari Pelukan Verrell Bramasta
Berdasarkan pantauan dari tayangan Live Kompas TV, Venna Melinda tampak lesu saat datang ke Polda Jatim Kamis (12/1/2023).
Saat menyapa awak media yang sudah menunggu, Venna Melinda juga tak lepas dari pelukan sang putra, Verrell Bramasta.
Venna Melinda terlihat mengenakan baju batik hitam dengan kerudung kuning dan memakai kacamata hitam.
Wajah Venna Melinda juga terlihat pucat.

Saat menjawab pertanyaan awak media, Venna Melnda terlihat masih terbata-bata dengan suara yang lemah.
Hotman Paris menjelaskan bila agenda hari ini adalah untuk melengkapi laporan dugaan kasus KDRT terhadap Ferry Irawan.
Kini Ferry Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (11/1/2023).
Gelar perkara tersebut dilakukan penyidik yang dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Hendra melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.
Ferry Irawan dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/1/2023).
Hari ini, Dirmanto menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) pekan depan.
"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," jelas Dirmanto.
Oleh karena itu, Dirmanto menambahkan, pihaknya berharap, pihak tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.
"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Luhur Pambudi)
Cara Wali Kota Kediri Peringati World Cleanup Day 2025, Tuang Eco Enzym di Sungai Brantas |
![]() |
---|
Kepentingan Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode Kerahkan Relawannya: Kita Bulatkan Saja |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4 |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,2 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 9 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.