Berita Malang Hari Ini

51 Napi Lapas Lowokwaru Pulang Lebih Cepat

Kepala Lapas Lowokwaru, Heri Azhari memulangkan 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih cepat.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/kukuh
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala Lapas Lowokwaru, Heri Azhari memulangkan 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lebih cepat.

Perinciannya, 49 WBP mendapat program asimilasi di rumah, dan dua WBP memperoleh Pembebasan Bersyarat.

"Mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat," ujar Heri Azhari kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (13/1/2023).

Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu asimilasi. Sesuai aturan, narapidana yang 2/3 masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2023 berkesempatan menjalani asimilasi di rumah.

"Perpanjangan waktu asimilasi di rumah ini merupakan solusi untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di lapas maupun rutan, serta mengatasi kelebihan penghuni lapas," tambahnya.

Menurutnya, para WBP tersebut wajib selalu menjaga sikap dan perilakunya.

Bila WBP melakukan tindakan pidana selama masa asimilasi, maka Lapas Lowokwaru akan mencabut asimilasi tersebut. Konsekwensinya, narapidan atersebut harus menjalani sisa pidana sebelumnya ditambah dengan pidana baru.

"Kami berharap WBP memanfaatkan program asimilasi ini dengan sebaik-baiknya. Asimilasi bukan bebas. Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di masyarakat," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved