REI Usul Subsidi untuk MBT, Subsidi Perumahan Tak Sebesar MBR

REI mengusulkan adanya subsidi perumahan untuk MBT yang menyerupai subdisi untuk MBR.

Editor: Zainuddin
suryamalang/ tribun
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) mengusulkan adanya subsidi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang menyerupai subdisi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Ketua REI, Bambang Ekajaya mengatakan rata-rata MBT adalah kaum milenial yang tidak berbeda jauh dengan MBR. Di sisi lain, kalangan MBT harus membayar KPR dengan bunga komersial.

Ini sangat memberatkan MBT. Padahal MBT menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi kreatif dan IT.

"Pemerinta bisa men-support MBT, tapi tidak sebesar MBR. Misalnya 50 persen dari subsidi bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," kata Bambang, Minggu (15/1/2023).

Dengan begitu, kaum milenial tetap dapat membeli rumah KPR, dan pasar properti nonsubidi di bawah Rp 1 miliar dapat bergerak.

Saat ini pembangunan rumah subsidi menghadapi tantangan berat. Sampai sekarang belum ada regulasi baru terkait penyesuaian harga untuk rumah subsidi.

Padahal, pemerintah menargetkan pembahasan regulasi penyesuaian harga rumah subsidi akan rampung pada awal tahun ini.

Menurutnya, penyesuaian harga untuk rumah subsidi sudah sangat mendesak karena kenaikan harga material pembangunan tidak bisa dihindari lagi.

"Seluruh harga bahan bangunan sudah melambung lebih dari 30 % , dan sudah 3 tahun ini patokan harga rumah subsidi tidak berubah," kata Bambang.

Dampaknya, pembangunan rumah subsidi terancam melambat dan tidak bisa memenuhi target pembangunan.

"Sesuai pertimbangan bisnis, tidak mungkin kami tetap membangun untuk merugi," jelas Bambang. 

Bambang memastikan pembangunan rumah subsidi tetap berjalan dengan kualitas layak huni, dan mutu tidak menurun.

Pengembang mengusulkan harga rumah subsidi naik antara 7 % sampai 10 % . Hal ini mempertimbangkan dampak kenaikan BBM, efek inflasi, dan kondisi ekonomi yang ada.

"Ini fair enough agar pembeli tetap punya kemampuan membeli rumah, dan developer tetap punya margin untuk survive," jelas Bambang.

Bahas Aturan

Pemerintah masih membahas aturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja mengatakan aturan penyesuaian harga rumah subsidi masih dalam proses pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Endra belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.

"Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan dengan tim dari BKF," ujar Endra.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan pemerintah telah menerbitkan PP nomor 49/2022.

PP tersebut berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Payung hukum tersebut sebagai jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.

Herry mengatakan akan ada Keputusan Menteri Keuangan terkait bebas PPN untuk rumah subsidi, dan Keputusan Menteri PUPR terkait batasan harga rumah subsidi.

"Semoga sudah bisa terbit pada awal tahun 2023," ujar Herry.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved