Berita Malang Hari Ini
Semoga Persidangan Bisa Mengusut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Kasus pidana tragedi Kanjuruhan akan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus pidana tragedi Kanjuruhan akan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).
Banyak pihak yang berharap sidang ini mengungkap segala sesuatu terkait tragedi yang menewaskan 135 orang tersebut.
Berikut ini wawancara wartawan SURYAMALANG.COM dengan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Zulkarnain SH MH Dr Cand.
Apa yang diharapkan dalam persidangan nanti agar bisa menyuarakan harapan usut tuntas pada kasus ini?
Semoga persidangan pidana kasus ini bisa menguak usut tuntasnya tentang apa yang terjadi, serta rekaman video dan keterangan saksi-saksi itu bisa terungkap dan menjadi fakta persidangan.
Jadi, apa yang tidak diketahui publik tapi terkair langsung dengan tragedi itu, semoga terungkap di persidangan.
Harapan saya, ini bisa memberi keadilan bagi semuanya. Bukan hanya untuk kepentingan Arema dan Aremania, tapi juga bisa memberi kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kedua, ada enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Hal ini ada anggapan ada yang memberikan perintah kepada operator di lapangan atau petugas yang menembakkan. Bahwa yang menembak dengan gas air mata itu karena atas perintah.
Saya harap teori dan praktik hukum yang berjalan sekian lama tidak ternodai oleh proses hukum tragedi Kanjuruhan. Maka petugas di lapangan juga harus diproses.
Tidak mungkin tiba-tiba menyimpulkan 'atas perintah' jika yang diperintah tidak diperiksa. Seharusnya diperiksa dulu semuanya.
Jadi harus diproses semuanya ya?
Iya. Yang menembak-menembak itu dipanggil, kemudian diproses. Perkara tidak terbukti bersalah karena perintah jabatan, biar hakim yang memutuskan.
Karena harus jadi fakta persidangan, maka harus diketahui isi perintahnya, perintahnya menyuruh apa, dan sebagainya. Mengapa kok langsung ditembakkan?
Apa betul perintahnya seperti itu (menembakkan) ke tribun.
Bila memakai multi gun, harus diperiksa eksekutor untuk menguak fakta di lapangan. Termasuk juga harus fair jika ada oknum dari suporter.
Sekalipun itu sebagai kelompok, bisa jadi melakukan provokasi, dan harus diproses.
Pandangan atas tragedi Kanjuruhan bagaimana?
Ini bukan kasus tragedi biasa. Apalagi ini sudah ada 135 orang yang mati dan ratusan orang yang luka dan trauma. Jumlahnya banyak sekali.
Saya berharap mungkin nanti didakwa dengan pasal 359 KUHP dimana karena kelalaian memyebabkan matinya banyak orang, tapi menunjukkan ketidaksengajaan.
Sebab jika melihat fakta-fakta yang disampaikan berbagai pihak, nampaknya ada unsur kesengajaan tapi lebih ke kategori ketiga. Kesengajaan itu ada tiga gradasi.
Apa saja?
Pertama, sengaja dengan maksud/melakukan, akibatnya dikehendaki. Yang kedua sengaja melakukan itu akibatnya tidak dikehendaki. Yang ketiga, sengaja melakukan penembakan tapi sebenarnya tidak ingin melakukan karena tahu gas airmata terlarang.
Tapi sebenarnya tidak menghendaki dan memgakibatkan kematian banyak orang. Tapi dia sadar itu akan terjadi.
Ya, mudah-mudahan terungkap banyak fakta selama persidangan. Bukan sekedari diprosesnya enam orang ini tapi bisa mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Sehingga ini bisa mengantisipasi untuk potensi-potensi yang sama di kemudian hari di tempat lain atau dengan kondisi yang berbeda.
Bisa jadi ini bukan motif terkait suporter yang masuk lapangan, bisa jadi ada hal-hal lain yang publik tidak tahu sebenarnya bisa diantisipasi berikutnya. Dalam sidang nanti kan dibacakan dakwaan JPU, uraiannya pasti tersiar di publik kan.
Informasinya dalam persidangan itu dilarang ditayangkan live?
Saya harap persidangan terbuka untuk umum dan wartawan akan menyampaikan ke publik tentang surat dakwaanya. Dari hal itu, publik akan menilai. Tentang adanya informasi media tidak boleh menyiarkan langsung, harusnya boleh dilakukan karena ini kan bukan peradilan tertutup dan terbuka untuk umum.
Mungkin khawatir dipotong-potong. Namun wartawan kan bisa menyampaikan apa yang dilihatnya dari liputan disana dengan hadir di persidangan.
Apa yang perlu dicermati dalam persidangan perdana nanti?
Yang perlu dicermati adalah uraian kronologi dan modus perbuatan itu sehingga ini terjadi. Harus ada 5W + 1H-nya dalam uraian JPU. Sehingga tahu pasal dakwaannya pada enam tersangka. Dari yang disampaikan JPU bisa dianalisa lebih lanjut. Saya menyatakan bersedia jika dari tim advokasi atau JPU untuk minta pendapat ahli ke saya.
Apa dari enam tersangka bisa berkembang lagi jika semua diproses?
Berdasarkan fakta-fakta, saya tidak setuju hanya enam orang. Sebab mereka yang menyuruh melakukan harusnya turut serta melakukan dll. Maka semuanya harus diproses. Pasti ada ada pihak-pihak yang melihat. Menurut saya, selain di pasal 359, bisa juga di pasal 351. Tapi kalau di pasal 340 (pembunuhan terencana), saya tidak setuju. Sebab fakta dan yang saya amati kurang kuat di 340.
Karena pelaku menembakkan tidak menunggu mati. Tapi yang terjadi adalah sesuatu yang tidak dibayangkan dan yang kena mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/DOsen-hukum-dari-Universitas-Widyagama-Malang-Zulkarnain.jpg)