Berita Malang Hari Ini
Jaksa Langsung Tahan Dua Tersangka Pembongkar Stadion Kanjuruhan, Malang
Dua tersangka pembongkar Stadion Kanjuruhan, yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46), kini menjadi tahanan Kejari Kabupaten Malang.
Penulis: Lu'lu'ul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah melimpahkan kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Senin (16/1/2023).
Dua tersangka kasus pembongkaran yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46) kini menjadi tahanan Kejari Kabupaten Malang.
Keduanya merupakan penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Kasus dilimpahkan usai berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Malang.
"Berkas sudah P21, kedua tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," ujar Kanit Idik III Satreksrim Polres Malang, IPTU Choirul Musthofa.
Menurut Choirul, dengan dilimpahkannya tahap dua ini, perkara sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjut Choirul, pelimpahan tahap dua ini setelah penyidik menerima surat penetapan P21 dari JPU.
"Berkas yang dikirim pada pelimpahan tahap satu sudah dinyatakan lengkap. Pada Jumat (13/1/2023) kami menerima penetapan P21 dari Kejari Kabupaten Malang," tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra membenarkan adanya pelimpahan kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan.
Ia mengatakan saat ini berkasnya telah lengkap atau P21.
"Sebelumnya sempat ada beberapa berkas yang kurang lengkap, namun kami memberi arahan untuk segera dilengkapi, dan saat ini sudah lengkap dan tinggal menunggu untuk disidangkan," ucap Rendy sekaligus sebagai JPU dalam kasus tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan.
Keduanya merupakan penanggungjawab CV Aneka Jaya Teknik (AJT) dan mandor pengerjaan.
Mereka nekat membongkar stadion karena tergiur dengan keuntungan dari pembongkaran tersebut.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.(isn)