Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Bohong soal KDRT, Kondisi Hidung yang Tak ada Bekas Luka Disorot

Tak adanya luka di bagian hidung yang patah, Ferry Irawan sebut Venna Melinda bohong soal KDRT.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Instagram @vennamelindareal/@ferryirawanofficial
Kondisi hidung Venna Melinda (kiri) jadi pertanyaan, Ferry Irawan (kanan) sebut sang istri berbohong 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ferry Irawan masih menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT kepada Venna Melinda.

Kini usai dirinya ditahan di Polda Jawa Timur, Ferry Irawan sebut Venna Melinda bohong soal KDRT.

Hal itu diungkap Ferry Irawan lantaran tak adanya luka di bagian hidung Venna Melinda yang patah.

Kejanggalan kondisi Venna Melinda pun juga menjadi pertanyaan kuasa hukum Ferry Irawan.

Secara blak-blakan Jeffrey Simatupang mengaku tak percaya jika Venna Melinda mengalami KDRT.

Dia juga mempertanyakan kebenaran tentang hidung Venna Melinda yang patah akibat tindak KDRT yang dilakukan kliennya.

KDRT VENNA MELINDA - Ferry Irawan saat mengenakan baju tahanan di ujung pintu kaca Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).
KDRT VENNA MELINDA - Ferry Irawan saat mengenakan baju tahanan di ujung pintu kaca Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). (luhur pambudi)

Jeffrey Simatupang semakin curiga saat ibunda Verrell Bramasta ini terlihat baik-baik saja hingga bisa menjadi bintang tamu dalam berbagai program televisi.

"Kita harus tau dulu, saya mau mempertanyakan dulu benar nggak sih bahwa hidung dari ibu V patah (karena Ferry).

Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu dari pihak ibu V," kata Jeffry kepada awak media dalam sambungan telekonferensi, Selasa (17/1/2023).

"Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," lanjut Jeffry.

Lebih lanjut, Jeffrey menyebutkan bahwa kebenaran ini dibutuhkan untuk menentukan nasib hukum kliennya.

Jika faktanya Venna tidak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencahariannya, maka Ferry bisa saja hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.

Baik pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 ini memang mempunyai perbedaan masa hukuman yaitu 5 tahun dan 4 bulan.

"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu harusnya dikenalan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yang hukumannya adalah 5 tahun," ungkap Jeffry.

Mengutip Grid: Venna Melinda Sibuk Wara-wiri di Stasiun TV, Pengacara Ferry Irawan Pertanyakan Fakta Hidung Patah

Sebelum Ferry Irawan ditahan, ia sempat mengemis kepada Venna Melinda agar tak ditahan.

Ia juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Venna Melinda.

Ferry Irawan mengaku khilaf dengan apa yang telah ia perbuatan kepada Venna Melinda.

"Saya ingin menyampaikan satu hal untuk istri saya yang sampai detik ini saya Abi suami Mena, dalam berumah tangga Abi mempunyai kekurangan Mena juga punya," ucap Ferry Irawan dikutip dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT, Selasa, 17 Januari 2023.

Ferry Irawan nampak mengingat kepada Venna Melinda terkait perjuangannya hingga bisa menikah.

"Mena tahu bagaimana perjuangan kita dari awal, segitu banyak kenangan manis kita, abi hanya mohon ini hanya masalah rumah tangga," sambungnya.

Ferry juga mengatakan jika dirinya menginginkan Venna memikirkan semua masalah ini secara matang-matang.

"Abi mohon supaya Mena memakai hati nurani Mena untuk menyelesai masalah ini,"

"Jangan mendengar bisikan dari siapapun, dengarkan hati nurani Mena," jelas Ferry.

Kemudian, Ferry Irawan juga menegaskan jika setiap rumah tangga pasti ada masalah.

"Disetiap rumah tangga pasti ada masalah, oleh sebab itu mari kita selesaikan secara baik-baik," bebernya.

Ia juga nampak tak rela jika harus diceraikan Venna Melinda.

Baca juga: Jangan Bunuh Aku Venna Melinda Teriak Dianiaya Ferry Irawan, Nyawa Terancam : Gak Bisa Bayangin

Ferry Irawan juga mengungkapkan jika dirinya menyesal karena pihak Venna Melinda telah menutup rapat-rapat permintaan maaf.

"Yang Abi sesalkan adalah semua perjuangan Abi sia-sia karena semua sudah menutup rapat-rapat permohonan maaf Abi," ungkap Ferry Irawan.

Lebih lanjut, Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang juga mengungkapkan permohanan untuk kliennya tak ditahan.

"Kami juga memita kepada Mapolda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada pak Ferry," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry mengatakan jika Ferry tak ditahan makan pintu komunikasi akan terus terbuka.

"Kalau Pak Ferry tak ditahan maka pintu komunikasi akan terus terbuka," sambungnya.

Ia juga mengatakan jika Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit serius.

Namun sayangnya, Jeffry tak mengungkapkan secara jelas penyakit yang diderita Ferry Irawan.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit, maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," ungkap pengacara Ferry Irawan.

Sebagaimana diberitakan bahwa kasus KDRT yang dialami oleh Venna Melinda karena perbuatan Ferry Irawan memang tengah ramai diperbincangkan.

Polisi bahkan telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023) malam.

Kini, Ferry Irawan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved