Berita Trenggalek Hari Ini
Update Kasus Pelecehan Seksual Kepala SD Pada 5 Murid di Trenggalek
#TRENGGALEK - Dinsos melakukan pendampingan terhadap anak korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bendungan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek melakukan pendampingan terhadap anak korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.
Plt Kepala Dinas Sosial P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan ada 3 psikolog yang mendampingi lima anak yang menjadi korban aksi bejat gurunya tersebut.
"Ada 3 psikolog kami yang sudah menemui anak dan pihak sekolah. Pertama mengklasifikasi benar tidak berita itu ternyata benar, kami melakukan pendampingan terhadap korban karena kasus ini sudah berulang lama," kata Ratna, Senin (30/1/2023).
Hasil penelusuran dan pendampingan dari tenaga psikolog tersebut kelima korban mengaku ada pelecehan seksual yang menyimpang.
Pelecehan seksual tersebut dilakukan beberapa kali kepada lima anak tersebut.
"Ada yang mulai dari kelas 1 sekarang kelas 4 dan berulangkali dilakukan," lanjutnya.
Selain kepada korban, pendampingan psikologis juga dilakukan untuk keluarga korban terutama kedua orang tua.
Menurut Ratna, proses pengobatan psikologis harus melibatkan lingkungan terutama kedua orang tua.
"Waktu anak itu lebih banyak dihabiskan bersama keluarga, apalagi ibu yang punya peran penting dalam menyembuhkan trauma tersebut," tambah Ratna.
Proses pendampingan ini akan dilakukan hingga psikologis korban pulih dan normal agar tidak menganggu tumbuh kembang anak-anak tersebut terutama dari segi kejiwaan.
Lebih lanjut, Dinsos P3A juga akan melakukan pendampingan hukum dengan menyediakan penasihat hukum (PH) mulai dari tahap penyidikan.
PH yang disediakan pun adalah mereka yang sudah berpengalaman dalam kasus perlindungan perempuan dan anak.
"Jadi hak anak bagaimana diperlakukan saat proses penyidikan harus terpenuhi, bagaimana cara tanyanya dan lain-lain harus benar-benar diperhatikan," ucap Ratna yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Trenggalek ini.
Pendampingan hukum ini juga akan dilakukan hingga proses putusan atau inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
Dampak Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, 119 Jiwa Warga Kecamatan Suruh Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Banjir di Trenggalek Rendam 9 Desa dan 12 Ribu Jiwa Terdampak, Pemerintah Dirikan Dapur Umum |
![]() |
---|
Gegara Pertamax Tumpah, Toko Kelontong di Trenggalek Habis Terbakar |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Bisa Dapat Pembiayaan Perhutanan Sosial dari Kemenkeu, Kontribusi Rehab Hutan |
![]() |
---|
Realisasi Beli Anjing untuk Dukung Ketahanan Pangan Presiden Prabowo di Trenggalek, Basmi Babi Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.