Berita Arema Hari Ini

Berita Arema Hari Ini Populer: Peran 7 Tersangka saat Perusakan Kantor, Wacana Bubar Ditarik Kembali

Peran 7 tersangka saat perusakan kantor, wacana bubar ditarik kembali, simak berita Arema hari ini populer

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang.com|Rifky Edgar/Kukuh Kurniawan
Para tersangka perusakan kantor Arema FC (kiri), Aremania memasang logo Singo Edan (kanan). Berita Arema hari ini populer: peran 7 tersangka saat perusakan kantor, wacana bubar ditarik kembali 

SURYAMALANG.COM, - Simak berita Arema hari ini populer Selasa (31/1/23) tentang peran 7 tersangka dalam perusakan kantor Arema FC. 

Sedangkan identitas para tersangka yang rata-rata warga Malang akan dibahas juga dalam berita Arema hari ini populer.

Selain itu wacana Arema FC bubar ditarik kembali oleh manajemen setelah mendapat dukungan dari Aremania. 

Berikut rangkuman berita Arema hari ini populer selengkapnya:

1. Wacana Bubar Ditarik Kembali

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABI), Tatang Dwi Arfianto mengaku akan terus mempertahankan eksistensi Arema FC di Liga 1. 

Itu artinya, pertimbangan pembubaran tim hingga keputusan melanjutkan Liga 1 akan dibicarakan oleh jajaran manajemen Arema FC.

"Saya meminta kepada direksi ke mas Iwan (Iwan Budianto) agar kita tetap eksis. Arema FC harus ada karena Aremania. Jadi Lanjutkan," ucapnya, Selasa (31/1/2023).

"Saya berterimakasih kepada Aremania yang hadir hari ini"

"Di sini kami (manejemen) kedatangan Aremania. Ya kami sambut"

"Ternyata Aremania ini solid. Saya senang dan bangga apalagi melihat logo ditempelkan kembali," ujar Tatang.

Sementara itu, Amin Aremania Jalur Gaza berharap kepada manajemen Arema FC tidak membubarkan Arema FC.

Baginya Arema FC sudah menjadi sebuah kebanggaan dan harga diri bagi Arek Malang dan Aremania.

"Saya hidup di luar kota, saya bangga ke Arema. Jangan sampai bubar. Apa yang kita banggakan sampai Arema FC bubar," ucapnya.

Amin sendiri merupakan Aremania Jalur Gaza yang tinggal di Kabupaten Pasuruan.

Amin pun meminta kepada manajemen Arema FC untuk tidak membubarkan Arema FC.

"Saya termasuk di Pasuruan. Tapi dengan bangganya dengan Arema. Mohon dicatat manajemen. Jangan sampai bubar. Apa yang diceritakan ke anak cucu kita nanti," tandasnya.

2. Peran 7 Tersangka Perusakan 

Para tersangka perusakan kantor Arema FC saat digelandang masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota.
Para tersangka perusakan kantor Arema FC saat digelandang masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota. (suryamalang.com/kukuh)

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, Polresta Malang Kota mengumukan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka. 

Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot"

"Lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC,"

"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban"

"Aryon Cahya (29) asal Dampir berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban"

"Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," bebernya kepada TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).

3. Hukuman Berat 

Tujuh orang peserta aksi massa Arek Malang yang diduga terlibat penganiayaan dan perusakan kantor dan Arema FC Store ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023)
Tujuh orang peserta aksi massa Arek Malang yang diduga terlibat penganiayaan dan perusakan kantor dan Arema FC Store ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023) (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)

Sementara itu untuk dua tersangka yang dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara adalah;

-) Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit.

Fery berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi. 

Fery juga melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

-) Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon.

Fanda berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana.

Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.

"Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko" kata Kombes Pol Budi Hermanto. 

"41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot" lanjutnya. 

"tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster," bebernya.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai," kata Budi Hermanto. 

"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis"

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian itu terjadi.

"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami," pungkasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com

(Rifky Edgar/Kukuh Kurniawan)

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved