Berita Malang Hari Ini

Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Panpel Arema FC Sebut Banyak Manipulasi di Persidangan

Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Panpel Arema FC Suko Sutrisno telah dituntut enam tahun delapan bulan atas Tragedi Kanjuruhan.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, saat menjalani sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). 

Hasil dari temuan TGIPF ini menyebutkan, bahwa pintu tetap terbuka saat penembakan gas air mata berlangsung. Bukti ini juga terdapat dalam video CCTV yang telah diputar dalam persidangan.

"Rencananya temuan TGIPF ini akan kami buat sandaran untuk pembelaan. Karena TGIPF juga selaras dengan yang disampaikan saksi dipersidangan," ujarnya.

Rencananya, sidang pembelaan untuk dua terdakwa Panpel Arema FC dan Security Officer akan berlangsung pada 10 Februari 2023 mendatang.

"Saya berharap dua orang sipil ini dibebaskan oleh hakim. Karena memang mereka bukan pelaku kejahatan. Bukan karena kelalaian mereka. Karena mereka sudah selesai pekerjaannya,"

"Dan pertandingan besar ini sebenarnya gak pertama. Tapi berulang. Cuma karena ada tembakan gas air mata ini yang jadi persoalan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved