Berita Sumenep Hari Ini
2 Narapidana Ini Mengaku Disiksa Polisi agar Akui Pembunuhan di Talango, Sumenep
#SUMENEP - Polisi disebut menyiksa warga yang merasa tidak bersalah hingga divonis penjara selama 15 tahun.
Terpisah, terpidana Muhammat (Emmat) juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari oknum penyidik Polres Sumenep.
Emmat berawal penangkapan oleh polisi di wilayah Kecamatan Kalianget, Sumenep karena kasus sepeda motor. Namun, saat itu disuruh mengaku kasus pembunuhan.
"Saya dipukul, ditampar menggunakan sandal hingga kuping saya tidak mendengar, saya harus mengakui yang saya tidak ketahui soal pembunuhan. Sehatu saya ditangkap karena sepeda," tutur Emmat.
Bahkan ketika ditanya terkait Nito yang meminjam uang padanya adalah rekayasa dari oknum penyidik Polres Sumenep saat itu.
"Itu tidak benar, rekayasa bohong. Saya tidak tahu apa-apa tentang ini," tutur Emmat saat ditemui di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Penyiksaan yang dirasakan Emmat saat itu mengaku berselang setiap satu jam, dari pukul 10 - 11 dan dari pukul 12 - 1.
"Saya diikat, ditonjok, ditampar (diminta untuk mengakui kasus penembakan di Talango 2018)," tuturnya.
Sementara itu, Syaiful Yadi sebagai penasehat hukjm Nito dan Emmat mengatakan bahwa dengan adanya bukti baru (novum) atas perkara tersebut, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara ini ke Mahkamah Agung melalui PN Sumenep.
Dia merasa yakin, Nito dan Emmat adalah korban kriminalisasi aparat.
Dia menilai, keduanya tidak melakukan pembunuhan atau penembakan pada 2018 di Talango.
"Kami berharap nanti ini bebas dan pemulihan nama baik, dan kami mengawal ini," tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, merasa tidak bisa memberikan keterangan karena sudah bukan kewenangannya.
Dia menyebut perkara itu sudah menjadi kewenangan PN dan Kejari Sumenep, mengingat kasusnya sudah dilimpahkan dan kejadiannya pada 2019 lalu.
Terpisah, juru humas PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni, membenarkan adanya upaya PK dari penasehat hukum terpidana Nito.
"Yang memeriksa nanti Majelis Peninjauan Kembali, jadi Mahkamah Agung (MA)," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/korban-penyiksaan-polisi-di-Kecamatan-Talango-Sumenep-Madura.jpg)