Berita Malang Hari Ini

Luas Ruang Terbuka Hijau Kota Malang Kurang dari 30 Persen

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang masih kurang dari 30 persen. Kenapa?

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
istimewa
Alun-Alun Tugu di Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang masih kurang dari 30 persen.

Sesuai UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Perda nomor 4/2011 tentang RTRW Kota Malang, bahwa proporsi RTH kota minimal 30 persen dari luas wilayah.

Perinciannya, 20 persen merupakan RTH publik dan 10 persen merupakan RTH privat.

RTH di Kota Malang tahun 2022 seluas 17,73 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan pihaknya mengelola RTH sekitar 950 meter persegi.

Sedangkan RTH lain dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.

"Kami meningkatkan RTH pada tahun ini dengan menambah dua lahan pemakaman di Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Karang Besuki," kata Noer kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (11/2/2023).

Pemkot Malang melakukan beberapa upaya untuk memenuhi jumlah RTH tersebut.

Di antaranya adalah dengan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

Sesuai UU 26/2007, penyediaan RTH untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain.

RTH juga untuk meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.

Kepala (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu berharap pengembang menyerahkan PSU ke Pemkot Malang untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan publik.

Bappeda mencatat ada 75 PSU pengembang perumahan yang segera beralih menjadi aset Pemkot Malang.

"Tanah yang masih kosong bisa dimanfaatkan untuk pembangunan taman atau lahan hijau lain," ujar Dwi Rahayu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved