Berita Bangkalan Hari Ini
Pria di Bangkalan Simpan Sabu dalam Gulungan Sarung dan Tanam 5 Pohon Ganja di Pot
Polisi tidak hanya menyita 8 poket sabu-sabu namun juga 5 pohon ganja dalam pot saat penggerebekan rumah di Kemayoran, Bangkalan, Madura.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Polisi tidak hanya menyita 8 poket sabu-sabu namun juga 5 pohon ganja dalam pot saat penggerebekan rumah di Jalan KH Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Bangkalan, Madura, Selasa (14/2/2023),
Dalam beberapa pekan terakhir, pria berinisial MS (44) menjadi target polisi karena transaksi narkoba. Saat digerebek, ia berada di depan kandang ayam halaman rumahnya.
“Kami langsung melakukan penggeledahan badan. Dari balik gulungan sarungnya, anggota Satreskoba menemukan sebanyak delapan poket sabu sabu siap edar. Masing-masing seberat 0,34 gram,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (19/2/2023).
Temuan poketan sabu itu tidak kemudian membuat aparat kepolisian pimpinan Kanit I Satreskoba Polres Bangkalan, Aipda Nurul Trisdiyanto.
Penyisiran di beberapa titik menuntun langkah mereka ke sebuah kandang ayam. Sebuah pot berukuran sedang, berwarna putih mencuri perhatian para polisi.
“Lima tanaman ganja sengaja ditaruh dalam pot untuk mengelabui petugas, dikira tanaman biasa. Namu petugas sudah hafal bentuk tanaman ganja, akhirnya kami cek. Setelah uji laboratorium ternyata memang benar itu tanaman ganja,” jelas Wiwit.
Selain delapan poket sabu siap edar dan lima tanaman ganja, Satreskoba Polres Bangkalan juga menyita barang bukti lain berupa uang senilai Rp 735 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabu. MS saat itu juga digelandang ke Polres Bangkalan berikut barang bukti.
“Barang bukti sabu yang kami sita diakui MS diperoleh dengan cara membeli dari seseorang senilai Rp 500 ribu. Kemudian dijual lagi oleh tersangka MS. Sementara tanaman ganja itu diperolehnya dari Pamekasan,” pungkas Wiwit.
Di hadapan penyidik serta Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi, tersangka MS mengaku bahwa tanaman ganja dalam pot itu untuk keperluan campuran pakan ayam jago miliknya. Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan alasan tersangka.
“Mana ada ayam jago dikasih makan daun ganja, dia bilangnya agar tahan pukul saat ayamnya diadu. Alasan saja itu,” tegas Muhlis di hadapan tersangka MS.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
FOTO : Kanit I Satreskoba Polres Bangkalan, Aipda Nurul Trisdiyanto (depan) menggelandang pengedar sabu sekaligus tersangka kasus kepemilikan tanaman ganja, MS (44), warga Jalan KH Zainal Alim, Kelurahan Kemayoran, Selasa (14/2/2023)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kanit-I-Satreskoba-Polres-Bangkalan-Aipda-Nurul-Trisdiyanto.jpg)