Berita Malang Hari Ini
Satreskrim Polresta Malang Kota Lakukan OTT Oknum Pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang
Seorang pegawai berinisial W (56), yang merupakan oknum pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Seorang pegawai berinisial W (56), yang merupakan oknum pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
W ditangkap di kantornya, setelah memeras korbannya yang sedang mengajukan permohonan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga.
"Pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, kami melakukan OTT. Yang ditangkap adalah W (56), salah satu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang yang diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu korban atau masyarakat yang mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023).
Dari OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 40 juta.
"Korban ini mengurus SHGB sudah cukup lama, hampir selama enam bulan. Lalu, pelaku ini menyatakan kepada korban, kalau mau pengurusan SHGB nya cepat, maka memberi sejumlah uang yang nominalnya diatas rata-rata,"
"Awal mulanya minta Rp 85 juta, tetapi saat itu korban hanya membawa Rp 40 juta untuk diserahkan ke pelaku tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, W telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Malang Kota.
"Untuk pasal yang kami kenakan, yaitu Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman.
"Saat ini, masih satu korban. Dan kami masih mengembangkan apabila ada korban lainnya," pungkasnya.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kantor-ATRBPN-Kabupaten-Malang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.