Berita Surabaya Hari Ini
Cara Kerja Komplotan 27 Maling Solar Bersubsidi Rugikan Negara Rp 25 Miiar
MALING BERMODAL BESAR - Truk boks berisi tangki besar untuk menampung solar bersubsidi Rp 6.800 per liter dari SPBU.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan 27 tersangka maling solar bersubsidi dari beberapa kota dan kabupaten di Jatim sejak Januari 2023.
Para pelaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU yang tersebar di Jatim hanya Rp 6.800 per liter.
Mereka kemudian menjual ke pihak industri Rp 8.900 per liter. Padahal, solar untuk kalangan industri seharusnya Rp 12.000 per liter.
Akibatnya, negara rugi sekitar Rp25 miliar berdasarkan barang bukti solar bersubsidi sejumlah 45,5 ton yang berhasil diamankan.
Modusnya, para pelaku memodifikasi truk boks dengan memasukkan tangki penampungan dalam boks.
Mereka menggunakan pompa berdaya hisap kencang dengan selang berkapasitas besar untuk memindahkan pasokan BBM dari dalam tangki utama bawaan truk boks ke tangki besar penampungan BBM.
Tujuannya, saat membeli BBM subsidi di SPBU dalam jumlah besar, aksi mereka tidak dicurigai oleh orang lain.
Namun, dengan tetap dapat melakukan penampugan BBM Solar Subsidi secara ilegal tersebut, dalam jumlah besar.
Kanit 3 Subdit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Muhammad Solikhin Fery mengatakan, para pelaku akan mengisi tangki BBM bawaan truk boks berisi tangki dengan jumlah maksimal 200 liter.
Setelah terisi penuh dengan jumlah maksimal kapasitas dan aturan dari SPBU. Para pelaku akan pergi berpindah-pindah mencari SPBU lain, hingga akhirnya dapat terkumpul 4.000 liter tangki terselubung di dalam boks truk tersebut.
"Artinya dia belinya itu dengan kapasitas normal tapi dia keliling ke banyak SPBU," ujarnya saat ditemui awak media di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim, Kamis (23/2/2023).
Setelah penuh truk boks berisi tangki BBM tersebut, akan dibawa ke tempat penampungan di kawasan Lamongan, berupa gudang.
Di sana, lanjut Ferry, para pelaku akan mengumpulkan BBM Solar Subsidi tersebut ke dalam truk tangki transportir warna biru berkapasitas 4.000 liter jenis khusus penyuplai BBM industri lalu menjualnya ke sektor industri.
"Kalau truk dengan warna putih biru ini adalah truk khusus untuk pasokan solar industri harganya sudah Rp12 ribu, makanya margin itu sekitar Rp5 ribu dari harga awal dia beli sekitar Rp6,8 ribu," jelasnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto itu, ada banyak SPBU yang memang tidak mengetahui modus para pelaku.
Namun, tidak menutup kemungkinan, ada juga pihak SPBU yang memang tahu dan cenderung membiarkan praktik tersebut, karena memperoleh sesuatu keuntungan tertentu.
Oleh karena itu, Ferry menambahkan, pihaknya bakal melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik yang mereka lakukan tersebut. Apakah memang melibatkan pihak SPBU.
"Ada yang perlu kolaborasi dengan pihak SPBU tapi di level-level tertentu ya ini yang nanti kita dalami, apakah memang operator pengawas atau ke tingkat pemilik," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, para pelaku ditangkap dari beberapa daerah yang berbeda berdasarkan tiga laporan polisi (LP).
Tersangka berdasarkan LP nomor 14, diantaranya, Dwi AW, Edo AR, M Wafiq S, Didik S, M Anwar, Dedik S, Roni F, Adi F, David K, Nono H, Andik P, dan Rivo T.
Kemudian, tersangka berdasarkan LP nomor 15, diantaranya, A Sanusi R, Darto, Afandy DA, Heri H, Yusep BI, Dwi Y, Heri S, M Rusdi, Eko HM, Saiful, M Hika, M Edi Susilo, Joko S, dan Khusnul A.
Sedangkan, tersangka berdasarkan LP nomor 05, yakni Dwi AW.
Praktik lancung yang dilakukan para pelaku berlangsung sejak Desember 2022 silam. Mereka memanfaatkan 16 truk boks yang dimodifikasi dengan tangki BBM berkapasitas 4.000 liter, terselubung di dalamnya.
Delapan truk boks tersebut berhasil diamankan dan disita petugas. Sedangkan, delapan truk lainnya, masih ditelusuri keberadaannya dalam proses pengembangan penyidikan tersebut.
"Ini masih lebih dalamnya pendidik sudah melakukan terhadap beberapa dokumen komputer dan handphone akan kami lihat nanti transaksi keuangannya untuk memastikan sebenarnya Sejak kapan ini dilakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim.
Para pelaku bakal dikenai Pasal 55 UU N 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas BumI, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
"Yaitu ancaman paling lama 6 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp60 Miliar," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/MALING-BERMODAL-BESAR-Truk-boks-berisi-tangki-besar-untuk-menampung-solar-bersubsidi.jpg)