Berita Banyuwangi Hari Ini
Pembacok Dua Petugas Perhutani di Banyuwangi Tertangkap Setelah Kabur 12 Hari
Warga Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu merupakan pembacok dua petugas Perhutani di Pos Bayangan Perhutani Petak 57 RPH.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - AS (37) dibekuk polisi setelah kabur selama 12 hari. Warga Desa Barurejo Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu merupakan pembacok dua petugas Perhutani di Pos Bayangan Perhutani Petak 57 RPH.
Pembacokan terjadi pada Sabtu (18/2/2023) tengah malam. Setelah melukai dua korban, AS melarikan diri. Ia baru tertangkap pada Kamis (2/3/2023).
Kapolsek Siliragung Mujiono menjelaskan, tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Siliragung. Pengakuannya ke polisi, AS membacok para korban karena dendam. Polisi masih mendalami dendam apa yang mendorong tersangka berbuat kriminal.
"Kami menangkap tersangka tadi pagi pukul 07.00 WIB," kata dia.
Mujiono menerangkan, korban penganiayaan adalah petugas perhutian berinisial NN dan HD. Saat itu, NN, HD, dan beberapa petugas Perhutani lainnya tengah bertugas di tempat kejadian perkara.
Tiba-tiba, tersangka datang dengan membawa sebilah golok. Ia menanyakan tentang operasi kayu jati yang sebelumnya digelar oleh perhutani.
"Korban NN berusaha menenangkan tersangka. Tapi tersangka justru menyerangnya," sambung Mujiono.
Awalnya, NN berhasil menghindar dari tiga kali sabetan golok tersangka. Namun, tebasan keempat tak terhindarkan. Ia dibacok di daerah sekitar bahu-leher.
Ketika itu, korban HD berusaha menenangkan tersangka. Namun tersangka justru kalap dan ikut menyerangnya. HD mengalami luka di bagian pinggang.
"Kemudian kedua korban melarikan diri dan melaporkan kejadian terserbut ke Polsek Siliragung untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Mujiono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain baju berlumur darah milik korban dan sebilah golok.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
| Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan di Banyuwangi |
|
|---|
| Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Menjdi Rp 2,81 Juta |
|
|---|
| Jadi Bekal saat Bebas, Para Napi di Lapas Banyuwangi Diajari Jadi Terapis Tradisional |
|
|---|
| Wisata Pantai Pulau Merah di Banyuwangi Siapkan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru |
|
|---|
| Menjelajahi Pulau Bedil di Banyuwangi, Destinasi Wisata Alam dengan Panorama Indah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.