TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Mengaku Merasa Mengganjal

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengaku masih merasa ada yang ganjal dari putusan vonis hukuman penjara setahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Dua orang terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan atau vonis di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 


"Pikir-pikir lagi. Saya kira majelis sudah jeli. Tapi beliau  kayaknya lupa salah satu pertimbangan diutarakan. Bahwa pintu besar F itu, yang lazim dilakukan sebagai pintu keluar suporter, itu tertutup asap," ujar Eko di depan ruang sidang. 


Sebelumnya, terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis oleh Majelis Hakim dengan hukum penjara satu tahun enam bulan, dalam sidang putusan vonis yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Surabaya, Kamis (9/3/2023). 


Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan. 


Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 


Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam Tragedi Kanjuruhan


Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum. Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 


Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola. 


"Silahkan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwah Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved