Artis Ammar Zoni Ditangkap Polisi dalam Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu Lebih dari 1 Gram

Terkait kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, polisi bahkan mendapatkan barang bukti sabu yang jumlahnya lebih dari 1 gram.

Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - WartaKota/Arie
Artis Ammar Zoni ditangkap polisi dalam kasus penyelahgunaan narkoba 

SURYAMALANG.COM - Artis Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (8/3/2023).

Terkait kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, polisi bahkan mendapatkan barang bukti sabu yang jumlahnya lebih dari 1 gram.

Saat ini aktor yang ikut bergabung dalam sinetron Ikatan Cinta itu masih menjalani pemeriksaan intensif polisi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menyebut Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu.

"(Ditangkap terkait) Sabu," kata Ardhy kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Ardhy mengatakan dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari yang bersangkutan.

"Satu gram lebih (sabu disita)," katanya.

Saat ini, Ammar Zoni masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis, Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Iya benar (artis) inisial AZ ditangkap," kata Trunoyudo kepada wartawan, Junat (10/3/2023).

 Trunoyudo mengatakan jika Ammar Zoni ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu.

"Di sentul (ditangkapnya)," ucapnya.

Trunoyudo belum membeberkan penangkapan Ammar Zoni lebih lanjut karena masih melakukan penyelidikan

Ini bukan kali pertama Ammar Zoni ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Suami dari Irish Bella itu pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 lalu oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved