Jadwal Pertemuan Mario Dandy, AGH dan Shane Usai Masuk Penjara, Agenda Lakukan Rekonstruksi Hari Ini

Inilah informasi jadwal pertemuan Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas setelah ketiganya masuk penjara terkait kasus penganiayaan David. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
tribunnews
Jadwal Pertemuan Mario Dandy, AGH dan Shane Usai Masuk Penjara, Agenda Lakukan Rekonstruksi Hari Ini 

SURYAMALANG.COM - Inilah informasi jadwal pertemuan Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas setelah ketiganya masuk penjara terkait kasus penganiayaan David

Agenda pertemuan Mario Dandy dan AGH serta Shane adalah untuk melakukan rekonstruksi penganiayan David

Rekonstruksi kasus penganiayaan D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan bakal digelar pada hari ini Jumat (10/3/2023).

Rekonstruksi akan dilakukan langsung di lokasi kejadian yaitu Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi yang seharusnya digelar pada Kamis (9/3/2023) ini ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi esok hari karena terdapat sejumlah saksi yang berhalangan hadir.

"Iya benar besok di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis.

David Sempat Nasehati AGH Untuk Berubah Lewat Chat, Namun Berakhir Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma
David Sempat Nasehati AGH Untuk Berubah Lewat Chat, Namun Berakhir Dianiaya Mario Dandy Hingga Koma (Instagram)

Menurut Trunoyudo, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta pelaku berinisial AGH (15), rencananya bakal dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Sementara ini, lanjut Trunoyudo, terdapat 23 adegan yang akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana tersebut.

"Iya hadir (semua pihak termasuk AGH). Untuk hal lain seperti adegan sementara sama ya," kata Trunoyudo.

Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. "Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Mengutip Tribun-Medan.com dengan judul Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar Besok.

Beda Penahanan AG dengan Mario Dandy Tidak Satu Penjara

Beda penahanan AG dengan Mario Dandy tidak sama meski dijatuhi hukuman imbas kasus pemukulan. 

Sistem peradilan anak tetap diterapkan kepada AG karena usianya masih 15 tahun atau di bawah umur. 

Sedangkan Mario Dandy tetap menjalani hukuman sebagaimana mestinya karena usianya sudah 20 tahun. 

AG dan Mario Dandy terlibat kasus pemukulan terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan pemuda 17 tahun itu koma. 

Kini David pun sudah sadar setelah 15 hari koma di rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif. 

AG dalam kasus ini merupakan kekasih Mario Dandy yang diduga terlibat dan jadi pemicu dalam kasus pemukulan terhadap David

AG telah selesai menjalani masa pemeriksaan kurang lebih selama 6 jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Metro Jaya.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam.” ujar Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023) mengutip Grid.id. 

“Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," imbuh Hengki. 

Artikel Grid.id 'AGH Ditangkap dan Ditahan! Buntut Kasusnya dengan Mario Dandy'.

Hengki menjelaskan jika penahanan ini akan berdasarkan dengan undang-undang sistem peradilan anak.

Rencananya penyidik akan melakukan penahanan terhadap AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU sistem peradilan anak." jelas Hengki. 

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari," lanjut Hengki.

Namun Hengki mengatakan jika penahanan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kewenangan kejaksaan.

"Kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan, itu yang disampaikam update dari AGH," tuturnya.

Beda dengan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas kini sudah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Pasalnya kasus ini memang sudah dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Pemindahan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, Mario dan Shane Lukas sudah dipindahkan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Selasa (7/3/2023).

Menurut Trunoyudo, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Terutama untuk keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait.

Khususnya terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur.

"Sehingga sudah menjadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.

 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved