Jadwal Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Sidoarjo Maret 2023, Bebas Balik Nama dan Pajak Lainnya

Jadwal pemutihan pajak motor dan mobil di Sidoarjo Maret 2023, bebas biaya balik nama dan pajak lainnya termasuk PBB.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
canva.com
Ilustrasi: Jadwal pemutihan pajak motor dan mobil di Sidoarjo Maret 2023, bebas balik nama dan pajak lainnya 

SURYAMALANG.COM, - Intip jadwal pemutihan pajak motor dan mobil untuk wilayah Sidoarjo di bulan Maret 2023

Selain pemutihan pajak motor dan mobil, warga Sidoarjo juga bisa mendapat keringanan biaya balik nama kendaraan

Sedangkan jangka waktu pemutihan pajak motor dan mobil di Sidoarjo hanya sampai akhir bulan Maret. 

Penunggak pajak akan dibebaskan (gratis) dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan 2023 untuk pajak parkir dan pajak lainnya.

Mengutip akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.

Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023.

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Artikel motorplus-online 'Lengkap Jadwal Pemutihan Nasional 2023 Pajak Kendaraan'.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribunnews)

Dari akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:

Penghapusan denda pajak parkir, PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak penerangan jalan (non-PLN).

Bagi yang akan mengurus, bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Ada di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

Seperti diketahui data Korlantas Polri menyebutkan pemilik kendaraan di Indonesia 50 persen lebih nunggak pajak. 

Itu sebabnya meski baru awal tahun sejumlah pemprov sudah tancap gas membuka pemutihan pajak kendaraan.

Apalagi mulai 2023 ada wacana penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.

Dalam pasal tersebut disebutkan kendaraan yang memiliki STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.

Hal itu juga yang membuat sejumlah daerah sudah membuka pemutihan pajak di awal 2023 ini. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved