Berita Bangkalan Hari Ini
Gara-gara Uang Rp 450.000, 9 Santri Hajar Yunior Sampai Tewas di Desa Campor, Bangkalan
Polres Bangkalan menetapkan sembilan santri sebagai tersangka atas tewasnya santri berinisial BT (16), warga Desa Bulukagung Kecamatan Klampis.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Polres Bangkalan menetapkan sembilan santri sebagai tersangka atas tewasnya santri berinisial BT (16), warga Desa Bulukagung Kecamatan Klampis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 34 saksi dari pondok pesanten di Desa Campor Kecamatan Geger, Rabu (8/3/2023).
Dalam rangkaian pemeriksaan secara maraton oleh Satreskrim Polres Bangkalan terkuak bahwa pengeroyokan tersebut berawal dari laporan kehilangan uang sebanyak dua kali pada hari yang sama, Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, berawal dari laporan itu, pihak pengurus kemudian berupaya mencari tahu dan memanggil beberapa santri yang satu kamar dengan santri kehilangan uang.
Salah seorang di antaranya adalah korban BT. Secara bergantian mereka dipanggil ke sebuah kamar di lantai III.
Terduga pelaku, lanjutnya, merasa emosi karenan korban BT tidak mau mengakui perbuatannya secara jujur. Sehingga memancing emosi dan terjadilah pemukulan dengan cara ditampar dan ditendang secara bergantian oleh tersangka yang berjumlah sembilan orang dengan tangan kosong.
“Malam itu (Minggu) sekitar pukul 21.00 WIB, awalnya datang seorang santri melaporkan bahwa dua santri lainnya telah kehilangan uang sebesar Rp 300 ribu dan Rp 150 ribu di dalam kamarnya. Terjadi pada hari yang sama,” kata Bangkit kepada Tribun Madura, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Ayah Santri di Bangkalan: Saya Pondokkan Biar Tahu Akhlak, Bukan untuk Dibunuh!
Seperti diketahui, korban BT menghembuskan nafas terakhirnya di puskesmas dengan luka lebam di bagian lengan, punggung, dan dada pada Selasa (7/3/2023) malam. Sebelum meninggal dunia, korban BT sempat pingsan dan dilarikan ke puskesmas.
Sementara Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di hadapan awak media mengungkapkan, sembilan orang tersangka itu terdiri dari lima santri berusia dewasa dan empat tersangka santri lainya berusia di bawah umum atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Ketika mengetahui ada kehilangan sesuatu barang (uang) yang hilang, dipanggil, karena mungkin mbulet, atau mungkin tidak mengaku, ataupun memang mungkin tidak terbukti, atau mungkin bahasa korban tidak pas yang disampaikan kepada para pelaku, akhirnya terjadi penganiayaan,” ungkap Wiwit.
Kelima santri tersangka berusia dewasa itu kini ditahan di Polres Bangkalan. Mereka yakni berinisial NH (19), warga Desa Kombangan Kecamatan Geger, GAD (19), warga Desa/Kecamatan Arosbaya, UD (20), warga Desa Klapayan Kecamatan Sepulu, ZA (20), Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, ZL (19), warga Desa Campor Kecamatan Geger.
Sementara empat tersangka lainnya yang berusia di bawah umur dikirim ke Panti Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Mereka yakni berinisial AZ (17), warga Desa Kombangan Kecamatan Geger, RR (17), warga Desa Glegge Kecamatan Arosbaya, RM (17), warga Desa Plakaran Kecamatan Arosbaya, dan WY (17), warga Desa Campor Kecamatan Geger.
“(Pencurian) itu kan masih dugaan, jangan main hakim sendiri. Biarkan polisi yang bekerja untuk mencari siapa pelaku. Belum tentu yang dituduhkan itu benar pelakunya, yang membuktikan adalah kepolisian. Bukan dengan main hakim sendiri hingga meninggal dunia seperti itu,” pungkas Wiwit.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Wiwit menyebutkan, munculnya tambahan tersangka lain bisa saja dimungkinkan. Barang bukti yang disita yakni sepotong pakaian warna putih lengan panjang milik korban.
Atas tindakan main hakim sendiri tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (edo/ahmad faisol)
FOTO : Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, Senin (13/3/2023) ketika memberikan keterangan terkait penetapan sembilan tersangka atas pengeroyokan hingga tewasnya seorang santri berinisial BT (16)
Desa Bulukagung Kecamatan Klampis
Madura
santri
penganiayaan
Desa Campor Kecamatan Geger
Desa Kombangan Kecamatan Geger
Derita Kampung Nelayan Bangkalan 20 Tahun Dikepung Banjir, Lelah Laporkan Soal Pendangkalan Sungai |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Depan Pintu Masuk Jembatan Suramadu, Pengendara Honda Beat Tewas di TKP |
![]() |
---|
Pemuda Asal Surabaya Terjun dari Atas Jembatan Suramadu, Untung Diselamatkan Nelayan ke Daratan |
![]() |
---|
Pengedar Sabu-sabu di Sampang Kalang Kabut saat Digerebek Polisi, Barang Bukti Seberat 11,18 Gram |
![]() |
---|
Motor Masuk Jalur Mobil di Jembatan Suramadu Kembali Makan Korban, Pengendara Vario Seruduk Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.