Berita Trenggalek Hari Ini

Bersedia Berdamai, Korban Pelemparan Batu di Tugu Trenggalek Tuntut Ganti Rugi Rp 218 Juta

Pihak korban kasus pelemparan batu di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek siap memberikan maaf kepada pelaku asalkan bersedia membayar ganti rugi

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/sofyan arif candra
Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur 

SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Pihak korban kasus pelemparan batu di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek siap memberikan maaf kepada pelaku asalkan bersedia membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 218 juta.

Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur mengatakan sudah memfasilitasi mediasi antara keluarga pelaku dan korban terkait ganti rugi tersebut.

"Awalnya pihak pelaku siap mengganti rugi yang keluarga korban ajukan senilai Rp 218 juta tapi sampai saat ini masih dipenuhi Rp 70 juta," kata Sukur, saat ditemui Sabtu (18/3/2023)

Pihak keluarga korban masih bersedia menunggu kekurangan tersebut walaupun sebenarnya sudah melebihi batas akhir waktu yang telah ditetapkan yaitu Jumat (17/3/2023) malam.

"Kalau (ganti rugi) dipenuhi, keluarga korban siap memberikan maaf dan bersedia memberikan surat pernyataan perdamaian," lanjutnya.

Surat pernyataan perdamaian tersebut nantinya akan dikirimkan ke Satreskrim Polres Trenggalek dengan harapan bisa digunakan di pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan.

Jika tuntutan korban tidak dipenuhi hingga persidangan ataupun sampai putusan persidangan maka pihak GP Ansor Tulungagung akan mengambil jalan hukum yang lain yaitu hukum perdata.

"Kalau sampai pengajuan berkas kemudian putusan tapi tuntutan keluarga korban tidak dipenuhi maka insyaallah LBH Ansor Tulungagung dan Trenggalek akan mengupayakan hukum selanjutnya untuk mengajukan hukum perdata," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved