Berita Trenggalek Hari Ini

Pemuda Trenggalek Tega Setubuhi Pacarnya yang Masih Kelas 5 SD, Korban Diajak ke Pantai

Dengan segala bujuk rayunya, AS (19) tega mencabuli hingga menyetubuhi T (12) sebanyak dua kali saat keduanya kencan di Pantai Konang.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/sofyan arif candra
AS (19) pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan Satreskrim Polres Trenggalek 

SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Seorang bocah di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas lima menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pacarnya.


Dengan segala bujuk rayunya, AS (19) tega mencabuli hingga menyetubuhi T (12) sebanyak dua kali saat keduanya kencan di Pantai Konang.


Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial Instagram pada bulan Januari 2023 lalu yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.


"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi, Senin (20/3/2023).


Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.


Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.


Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk untuk merayu kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.


"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya


Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.


Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.


Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.


Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi yang hasil pengakuannya sama..


Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.


"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.


Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.


Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved