Berita Malang Hari Ini

Akhir Perkara Tagih Utang Rp 25 Juta Lewat Facebook Malah Dituntut Rp 750 Juta

Dian Patria Arum divonis percobaan. Semula, dia dituntut 2,5 tahun dan denda Rp 750 juta. Itu akibat dia menagih utang Rp 25 juta via Facebook.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Dian Patria Arum Sari divonis hukuman percobaan dari semula dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta. erempuan itu dipersalahkan karena menagih utang Rp 25 juta kepada perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dian Patria Arum menangis bahagia usai menjalani sidang putusan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/3/2023).

Majelis hakim diketuai Immanuel Bureni memutuskan hukuman 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan kepada Dian. 

Penasehat hukum Dian, M Sholeh, menghormati keputusan majelis hakim.

"Kami sangat menghormati putusan dari majelis hakim PN Kepanjen," tegas Sholeh.

Sejak awal kasus yang menjerat Dian, Sholeh sudah menyampaikan kepada kliennya bahwa tulisan yang dibuat oleh Dian di Facebook itu terlalu kasar. 

Namun, Sholeh juga menyebut tuntutan jaksa berlebihan karena menuntut hukuman penjara 2,5 tahun dengan denda senilai Rp 750 juta. 

"Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta terlebih harus kena denda Rp 25 juta, dan ini semua dikoreksi oleh hakim," ungkapnya. 

Alhasil, hakim memvonis Dian 4 bulan dengan masa hukuman percobaan 8 bulan.

"Artiny kalau Dian ini menerim maka sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu, yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana. Kecuali kalau melakukan dia akan kena," tegasnya. 

Putusan hakim itu, bagi Sholeh, sebagai tamparan untuk jaksa perkara ini. 

Sekadar diketahui, pada tahun 2019 silam, Dian memberikan utang Rp 25 juta kepada teman suaminya. 

Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Teman suami Dian justru menghilang. 

Tak lama kemudian, orang yang telah mendapat pinjaman dari Dian itu datang menemuinya. Akan tetapi orang tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamnya. 

Akhirnya Dian menulis komentar pada kolom komentar Facebook milik istri yang dimaksud. Dari sinilah Dian dilaporkan ke kepolisian atas kasus UU ITE karena telah mencemarkan nama baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved