Berita Malang Hari Ini
Akhir Perkara Tagih Utang Rp 25 Juta Lewat Facebook Malah Dituntut Rp 750 Juta
Dian Patria Arum divonis percobaan. Semula, dia dituntut 2,5 tahun dan denda Rp 750 juta. Itu akibat dia menagih utang Rp 25 juta via Facebook.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dian Patria Arum menangis bahagia usai menjalani sidang putusan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (21/3/2023).
Majelis hakim diketuai Immanuel Bureni memutuskan hukuman 4 bulan penjara dengan 8 bulan masa percobaan kepada Dian.
Penasehat hukum Dian, M Sholeh, menghormati keputusan majelis hakim.
"Kami sangat menghormati putusan dari majelis hakim PN Kepanjen," tegas Sholeh.
Sejak awal kasus yang menjerat Dian, Sholeh sudah menyampaikan kepada kliennya bahwa tulisan yang dibuat oleh Dian di Facebook itu terlalu kasar.
Namun, Sholeh juga menyebut tuntutan jaksa berlebihan karena menuntut hukuman penjara 2,5 tahun dengan denda senilai Rp 750 juta.
"Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta terlebih harus kena denda Rp 25 juta, dan ini semua dikoreksi oleh hakim," ungkapnya.
Alhasil, hakim memvonis Dian 4 bulan dengan masa hukuman percobaan 8 bulan.
"Artiny kalau Dian ini menerim maka sudah selesai tidak perlu menjalani pidana itu, yang penting selama 8 bulan tidak melakukan tindak pidana. Kecuali kalau melakukan dia akan kena," tegasnya.
Putusan hakim itu, bagi Sholeh, sebagai tamparan untuk jaksa perkara ini.
Sekadar diketahui, pada tahun 2019 silam, Dian memberikan utang Rp 25 juta kepada teman suaminya.
Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Teman suami Dian justru menghilang.
Tak lama kemudian, orang yang telah mendapat pinjaman dari Dian itu datang menemuinya. Akan tetapi orang tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dipinjamnya.
Akhirnya Dian menulis komentar pada kolom komentar Facebook milik istri yang dimaksud. Dari sinilah Dian dilaporkan ke kepolisian atas kasus UU ITE karena telah mencemarkan nama baik.
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Dian-Patria-Arum-Sari-divonis-hukuman-percobaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.