Berita Pasuruan Hari Ini

Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Lima Gadis Asal Jabar Dijual Rp 1,3 Juta Sekali Main

Lima gadis di bawah umur asal Jawa Barat dijual dengan harga seharga Rp 1,3 juta untuk satu kali melayani tamu.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/galih
Foto wisma Flamboyan yang diduga memperdagangkan anak - anak di bawah umur. 

SURYAMALANG.COM | PASURUAN - Lima anak - anak di bawah umur asal Tasikmalaya, Jawa Barat juga diamankan Satreskrim Polres Pasuruan dalam penggerebekan Wisma Flamboyan yang dilakukan Polsek Prigen.


Mereka adalah BM (14), MT (16), IC (18), LN (17), dan DY (15). Kelimanya merupakan gadis - gadis asal Jawa Barat yang menjadi korban perdagangan anak oleh oknum di wilayah Prigen.


Anak - anak yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah ini dijual oleh mucikari ke para lelaki hidung belang yang berkunjung ke wisata Prigen.


Informasi yang didapatkan, untuk mendampingi dan melayani tamu, anak - anak ini dijual dengan harga yang mencapai jutaan. Mereka dijual seharga Rp 1,3 juta untuk satu kali melayani tamu.


“Ini masih kami kembangkan. Karena memang soal tarif itu berbeda antara korban yang satu dengan korban yang lain. Nanti perlu dikembangkan lagi,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton Hari Wibawa.


Menurut Anton, sapaan akrabnya, dari keterangan awal, para korban hanya diberi 40 persen dari harga jual mereka. Sisanya dikuasai mucikari dan makelar yang mencarikan pelanggan atau tamu.


“Itupun, beberapa kali transaksi para korban tidak diberi sama mucikari. Hingga akhirnya, korban ini berusaha melarikan diri sekalipun tertangkap lagi sama kelompoknya mucikari ini,” sambungnya.


Ia menyebut, penyidik memang juga mendengar bahwa korban ini sempat disekap di salah satu ruang yang ada di wisma itu. Namun, belum ada keterangan saksi yang menguatkan informasi penyekapan.


“Ini kami juga dalami lagi. Apakah memang ada penyekapan atau bentuk kekerasan lainnya yang dialami korban. Sedang kami dalami termasuk memeriksa saksi - saksi lainnya,” tambah Kanit.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.


Kali ini, Korps Bhayangkara menbongkar kasus perdagangan anak - anak yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Satu orang diamankan dalam kasus TPPO kali ini. 


Dia adalah Wiguna (30) warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Wiguna diduga kuat sebagai mucikari atau papi yang memperdagangkan anak - anak dari Tasikmalaya, Jawa Barat. (lih)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved