Berita Pasuruan

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Diamankan

Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/galih
Foto wisma Flamboyan yang diduga memperdagangkan anak - anak di bawah umur. 

SURYAMALANG.COM | PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur.

Kali ini, Korps Bhayangkara menbongkar kasus perdagangan anak - anak yang ada di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Satu orang diamankan dalam kasus TPPO kali ini. Dia adalah Wiguna (30) warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Wiguna ini diduga kuat sebagai mucikari atau papi yang memperdagangkan anak - anak yang notabene berasal dari Pangandaran, Jawa Barat itu.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak - anak dibawah umur kembali.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, pihaknya mengamankan satu orang.

“Yang mengungkap sebenarnya Polsek Prigen, namun karena ini adalah anak - anak, kami tarik ke Polres,” katanya saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).

Dia menyebut, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam. Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. (lih)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved