Berita Malang Hari Ini

Disnaker PMPTSP Kota Malang Segera Sosialisasi Aturan THR

Disnaker PMPTSP Kota Malang akan sosialisasi Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan dan serikat pekerja di Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYA/BENNI INDO
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arip Tri Setiawan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang akan sosialisasi Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan dan serikat pekerja di Kota Malang.

Disnaker PMPTSP Kota Malang akan mengundang perwakilan perusahaa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) untuk berkumpul bersama. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arip Tri Setiawan mengimbau perusahaan memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.

"THR adalah satu kali gaji, dan diberikan 10 hari sebelum hari raya," ujar Arip kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (23/3/2023).

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6/2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Pengusaha wajib memberikan THR kagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Tidak ada perusahaan yang tidak mengeluarkan THR pada tahun lalu. Semoga tahun ini juga sama. Kami akan mendatangi perusahaan untuk mengecek dan menanyakan kepada karyawannya sudah mendapat THR atau belum," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved