Berita Gresik Hari Ini

Hakim Bebaskan Anggota DPRD Gresik dari Gerindra Dalam Perkara Pemalsuan Merk Pupuk

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan anggota DPRD Gresik dari Gerindra, Ahmad Ubaidi, Kamis (6/4/2023)

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
meroketetapjaya.com - gresiknusantarafertilizer.com
NPK Mutiara produksi PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) dan GNF Mutiara produksi PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) milik Achmad Ubadi (52), anggota DPRD Gresik dari Partai Gerindra asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan anggota DPRD Gresik dari Gerindra, Ahmad Ubaidi, Kamis (6/4/2023), karena dinilai tidak terbukti bersalah memalsukan merek pupuk. 

Majelis hakim diketuai M Fatkhur Rochman saat membacakan putusan mengatakan, tidak ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat terdakwa.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak ada niat jahat (mens rea) atas perkara iki, terdakwa tidak ada niatan untuk memalsukan merek pupuk.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa di hadapan hukum," kata M Fatkhur Rochman saat membacakan putusan.

Dia menambahkan, PT Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan nama pupuk NPK Mutiara yang diproduksi  PT Meroke Tetap Jaya selaku pelapor di Mabes Polri. 

"Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenhumham dan Yurisprudensi putusan PK, bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Merek GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda," kata Fatkhur saat membacakan putusan.

Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Achmad Ubaidi, menjadi terdakwa perkara plagiat merk pupuk. Ia sengaja mengelabuhi kaum tani dengan cara memproduksi pupuk abal-abal yang kemasannya mirip NPK Mutiara Yaramila.
Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Gerindra, Achmad Ubaidi, menjadi terdakwa perkara plagiat merk pupuk. Ia sengaja mengelabuhi kaum tani dengan cara memproduksi pupuk abal-abal yang kemasannya mirip NPK Mutiara Yaramila. (gresikkab.go.id)

Selain itu, GNF Mutiara juga pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. "Tapi, terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa. Maka  terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan," katanya. 

Majelis hakim juga menolak dakwaan terkait Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,  

"Konsumen saat menggunakan pembenah tanah tidak pernah dirugikan sehingga dakwaan itu tidak terbukti," katanya. 

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Gunadi, mengatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Gunadi. 

Sebaliknya, jaksa Nugroho Tandjung menyatakan akan menempuh upaya kasasi. "Kami akan kasasi," kata Nugroho dalam persidangan.

Diketahui, terdakwa Achmad Ubaidi dituntut hukuman penjara JPU Kejari Gresik selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved