Minggu, 31 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Lakukan Sidak, Bapenda Kota Malang Temukan 5 Resto Diduga Manipulasi Data Pajak

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengecekan penerapan E-Tax di restoran.

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Bapenda Kota Malang bersama Satpol PP Kota Malang saat melakukan sidak di restoran yang diduga memanipulasi pajak. 

SURYAMALANG.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan sidak tempat usaha.

Dari sidak yang dilakukan pada Sabtu (8/4/2023) malam itu, petugas Bapenda menemukan adanya restoran yang diduga mengakali atau memanipulasi pajak konsumen atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengecekan penerapan E-Tax di restoran.

Yakni, sistem elektronik untuk Wajib Pajak dalam menyalurkan pajak PPN dari konsumen kepada pemerintah.

E-Tax yang terpasang itu, terkoneksi langsung dengan dashboard Tax Online Monitoring Room milik Bapenda Kota Malang.

Dengan demikian, data pajak PPN konsumen dapat terpantau oleh Bapenda Kota Malang.

"Jadi, resto yang kami sidak itu diduga melakukan manipulasi pajak. Kami sebelumnya memantau dari dasboard kami dan kami temukan ada yang tidak wajar," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (9/4/2023).

Diketahui, ada lima resto yang menjadi sasaran sidak. Dengan perincian, tiga resto di Kecamatan Klojen, satu resto di Kecamatan Sukun, dan satu resto di Kecamatan Lowokwaru.

Dirinya menjelaskan, terdapat data E-Tax milik restoran yang tidak aktif atau nihil konsumen di jam-jam padat seperti saat waktu berbuka puasa.

Padahal, pihaknya juga mencoba memantau restoran tersebut secara langsung dan ternyata ramai pengunjung bahkan full booking.

Selain menonaktifkan E-Tax, beberapa restoran yang disidak diduga juga melakukan dobel kasir.

Yaitu, memiliki dua mesin kasir yakni satu mesin kasir terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir tidak terpasang E-Tax.

Sedangkan, proses pembayarannya dilakukan di kasir yang tak menggunakan E-Tax, sehingga pajak konsumen atau PPN tak terdata.

"Kami menduga ini tidak hanya di resto yang kami sidak ini. Makanya, kami akan lakukan sidak secara kontinu di seluruh resto yang terpasang E-Tax,"

"Hal ini dilakukan, dalam rangka menyelamatkan pajak resto yang dibayarkan masyarakat. Jadi, pajak resto ini bukan uang yang dikeluarkan pemilik resto, tetapi uang dari konsumen sebesar 10 persen yang dititipkan ke resto," bebernya.

Dirinya pun berharap, melalui sidak tersebut, bisa menjadi pembelajaran bagi restoran yang ada di Kota Malang. Untuk dapat patuh dalam menyampaikan pajak konsumen tersebut.

"Jangan memainkan pajak daerah yang bisa menjadi dana pembangunan Kota Malang. Bagi yang melanggar, bisa mendapat sanksi administrasi berupa denda 4 kali pajak yang seharusnya disampaikan atau pidana 2 tahun penjara," tandasnya.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved