Berita Magetan Hari Ini
Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Kuat Lelaki di Desa Temboro, Magetan
Polisi menangkap pria berinisial UA dan AK, warga Desa Temboro Kecamatan Karas, Magetan lantaran mengedarkan obat kuat.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Polisi menangkap pria berinisial UA dan AK, warga Desa Temboro Kecamatan Karas, Magetan lantaran mengedarkan obat kuat serta alat kesehatan atau farmasi yang tidak memiliki izin edar alias ilegal.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan, total ada 96 produk obat kuat berbagai jenis dan merk, beserta uang tunai Rp 70.000 yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka.
"Kami mengamankan UA pada Senin siang (27/2/2023) di Maospati, diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujar Kapolres Magetan, Minggu (9/4/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lanjutnya, barang bukti yang didapat oleh UA berasal dari AK. Sehingga pada hari Rabu pagi (1/3/2023) pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap AK.
"Pelaku menjual produk produk tersebut di sebuah toko milik AK, Desa Temboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan," tutupnya.
Pelaku dijerat Pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Desa-Temboro-Kecamatan-Karas-Magetan-mengedarkan-obat-kuat-lelaki.jpg)