Kamis, 30 April 2026

Berita Tulungagung Hari Ini

Ayah di Tulungagung Pergoki Putri Putar Video Mesumnya dengan Pemuda Asal Blitar

Seorang ayah di Tulungagung tidak sengaja melihat putrinya memutar video. Ternyata, video itu berisi adegan mesum putrinya dengan pria asal Blitar. 

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Pria berinisial HNC (22), warga Desa Ngrejo Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar merenggut kehormatan gadis 17 tahun asal Kecamatan Rejotangan Tulungagung. HNC bahkan merekam video perbuatan asusila itu dan menyebarkannya. 

Seorang ayah di Tulungagung tidak sengaja melihat putrinya memutar video. Ternyata, video itu berisi adegan mesum putrinya dengan pria asal Blitar

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Pria berinisial HNC (22), warga Desa Ngrejo Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar merenggut kehormatan gadis 17 tahun asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. HNC bahkan merekam video perbuatan asusila itu dan menyebarkannya.

"Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. 

HNC sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Tulungagung.

Dugaan pencabulan ini terjadi pada Senin (6/3/2023) silam sekitar pukul 16.00 WIB.  

Sebelumnya HNC dan korban kenalan lewat media sosial. 

Mereka lalu bertemu, kemudian  HNC mengajak Bunga jalan-jalan dan mampir kamar kosnya di Kecamatan Ngunut.

"Saat di kamar kos itu, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban. Akhirnya terjadilah perbutan asusila," sambung Anshori.

Parahnya lagi, HNC merekam adegan tak senonoh itu menggunakan ponsel miliknya. 

Setelah kejadian itu, Bunga memblokir nomor ponsel HNC sehingga HNC tidak bisa menghubungi Bunga.

HNC merasa sakit hati karena Bunga tidak lagi mau menjalin hubungan. 

Untuk melampiaskan sakit hatinya, HNC mengirim video mesumnya dengan Bunga ke seorang teman. 

Video itu kemudian diteruskan ke nomor ponsel milik Bunga.

Saat Bunga membuka video panas itu, tanpa sengaja juga diketahui oleh ayahnya.

"Sang ayah yang melihat rekaman adegan itu marah. Dia lalu membuat laporan ke Polres Tulungagung," papar Anshori. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus ini. 

Korban dan saksi-saksi lain sudah diperiksa, serta barang bukti juga dikumpulkan. 

Setelah alat bukti cukup, polisi dari UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menangkap HNC di rumahnya, pada Minggu (9/4/2023) kemarin. 

"Kami jemput dia di rumahnya tanpa perlawanan, lalu kami bawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan," sambung Anshori. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status HNC sebagai tersangka. 

Selama proses penyidikan HNC mengakui semua perbuatannya.

Kepada penyidik, HNC juga mengaku telah mencabuli seorang teman Bunga yang juga masih di bawah umur. 

Perbuatan tak pantas itu dilakukan HNC kepada teman korban di area kebun tebu.

"Pengakuan tersangka ada korban lain. Namun sejauh ini hanya satu korban yang sudah melapor,"  ungkap Anshori. 
   
Korban yang disebut namanya oleh HNC nantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat HNC dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, HNC terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved