Berita Blitar Hari Ini

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Pulang Kampung untuk Sungkem dengan Ibunya

Anas Urbaningrum, tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/samsul hadi
Anas Urbaningrum tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023). 

SURYAMALANG.COM I BLITAR - Anas Urbaningrum, tiba di rumah orangtuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Anas tiba di rumah orangtuanya dengan dengan menumpang bus pariwisata. Mobil patwal terlihat mengawal kedatangan Anas di rumah orang tuanya.

Lalu, di belakang bus pariwisata terdapat beberapa unit mobil yang ikut mengiringi.

Bus yang ditumpangi Anas berhenti tepat di depan rumah orangtuanya.

Bacaan salawat terdengar mengiringi Anas turun dari pintu depan bus.

Sejumlah warga dan sahabat Anas sudah menunggu di halaman rumah orangtuanya.

Anas menyalami sahabat dan warga yang sudah menunggu di halaman rumah orang tuanya.

Selanjutnya, Anas langsung menuju ke dalam rumah untuk sungkem kepada ibundanya, Hj Sriati (78).

Seperti diketahui, setelah bebas dari LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum langsung bertolak ke rumah orang tuanya di Blitar, Selasa (11/4/2023).

Anas berencana sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati, setelah bebas dari LP Sukamiskin.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.

Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. (sha)

Sumber: SuryaMalang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved