Rabu, 29 April 2026

Berita Lamongan Hari Ini

Polres Lamongan Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi di Pantura

olres Lamongan akan intensif mengungkap kasus penimbunan solar sebagaimana terjadi pada Februari 2023 lalu yang dibeli dari 3 SPBU di wilayah Pantura.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
Hanif Manshuri
Lokasi dan barang bukti solar bersubsidi yang diamankan Polres Lamongan dari tangan NA, pada Februari lalu. 

SURMALANG.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan akan intensif mengungkap kasus penimbunan solar sebagaimana terjadi pada Februari 2023 lalu yang dibeli dari 3 SPBU di wilayah Pantura. 

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasat Reskrim, AKP Christian Kosasih, Minggu (16/4/2023), menyatakan, pihaknya tidak akan mentolelir penyelewengan BBM bersubsidi, termasuk menimbun.

Polres mengendus upaya  penimbunan solar bersubsidi dari seorang pelaku  berinisial, NA.  Polisi mengamankan barang bukti dalam tandon penampungan di wilayah Brondong.

"Kami amankan barang bukti dari tangan pelaku berinisial  NA, warga Sedayu Lawas Kecamatan Brondong yang diambil dari 3 SPBU di Kecamatan Brondong, Paciran, dan Desa Kemantren, " ungkapnya.

Menurut  Yakhob, NA sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton. 

Setelah mengungkap kasus penimbunan BBM solar bersubsidi yang dilakukan  NA,  penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM oleh oknum nelayan maupun pihak terduga lainnya.

Satreskrim Polres Lamongan juga intens mengedukasi serta meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di Kecamatan Paciran dan Brondong.

Polisi memberikan pemahaman kepada para nelayan terkait hak untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar.

Solar subsidi untuk  nelayan sudah jelas aturannya. Sesuai surat rekomendasi dari Dinas Perikanan UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) telah menjelaskan terkait jatah solar subsidi untuk nelayan.

"Jadi masing masing nelayan mendapatkan 11.000 liter per bulan atau 450 liter per hari selama 25 hari, " ungkap Christian.

Peraturan tersebut jelas tertuang dalam Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran BBM dan undang-undang nomor 22/2001 tentang minyak gas dan bumi.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan tersurat. Bisa dijadikan pedoman bagi nelayan  untuk mendapatkan dan menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan.

" Jika berpedoman pada aturan, nelayan punya hak yang telah diatur. Maka akan meminimalisir timbulnya gangguan Kamtibmas, " tandasnya.

Pihaknya juga berharap dukungan penuh dari masyarakat agar mau melapor jika ada yang menyelewengkan BBM bersubsidi.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved