Akhir Perjuangan Venna Melinda Usai Alami KDRT, Puas Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Akhir perjuangan Venna Melinda usai mengalami KDRT fisik dan psikis dari Ferry Irawan. Puas suami dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Akhir Perjuangan Venna Melinda Usai Alami KDRT, Puas Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

SURYAMALANG.COM - Akhir perjuangan Venna Melinda usai mengalami KDRT fisik dan psikis dari Ferry Irawan sang suami. 

Venna Melinda puas mengetahui Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara akibat aksi KDRTnnya.

Venna Melinda mengakui bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa kepada Ferry Irawan sudah sangat tepat.

Melihat dampak dari KDRT yang dirasakannya tidak hanya di fisik namun juga psikis, Venna Melinda sebut bahwa tuntutan itu sudah sesuai.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis," beber Venna Melinda di kawasan Tendean Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," ungkapnya.

Menurut Venna dalam persidangan semua saksi baik dari dirinya maupun pihak Ferry Irawan.

Oleh karenanya, ia merasa tuntutan dari jaksa sudah sangat sesuai dan tinggal menunggu keputusan akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa," tuturnya.

"Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," sambung Venna.

Kabarnya setelah mendapat tuntutan 1.5 tahun penjara dari jaksa, Ferry Irawan akan mengajukan keberatan dalam sidang berikutnya.

Mengutip Tribun Seleb, 'Alami KDRT Fisik dan Psikis, Venna Melinda Sebut Tuntutan 1,5 Tahun Penjara Pantas Buat Ferry Irawan'.

Sebelumnya, penampilan tulang rusuk Venna Melinda retak ditampilkan dalam persidangan. 

Sidang perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ferry Irawan di PN Kota Kediri menampilkan hasil foto rontgen bagian tulang rusuk Venna Melinda, Senin (10/4/2023). 

Sidang menghadirkan 3 saksi ahli dan satu saksi fakta yakni dr Hendry Purboyo Sintoro dari RS Mitra Keluarga Sidoarjo. 

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan masing - masing, Cita Juwita psikolog, Muhammad Yusron Marzuki,SH pakar hukum pidana dosen Universitas Narotama Surabaya.

Foto ronsen bagian tulang rusuk Venna Melinda ditampilkan dalam persidangan perkara KDRT di PN Kota Kediri, Senin (10/4/2023).
Foto ronsen bagian tulang rusuk Venna Melinda ditampilkan dalam persidangan perkara KDRT di PN Kota Kediri, Senin (10/4/2023). (surya.co.id/didik mashudi)

Dihadirkan juga dr Paulus Raharja spesialis radiologi dan konsultan dari RS Dr Soetomo serta dosen Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho,SH dengan jaksa penuntut umum Yuni Priyono,SH dan Sigit Artantojati,SH.

Terdakwa Ferry Irawan didampingi dua penasehat hukumnya Jeffry Simatupang, SH dan Febi Fani Rahmat Gunadi,SH.

Saat meminta keterangan saksi fakta dr Hendry Purboyo Sintoro, ditampilkan foto rontgen bagian dada tulang rusuk Venna Melinda yang mengalami retak. 

Dari penjelasan saksi, bagian tulang rusuk yang retak sebelah kiri nomer 9. Dilihat dari keretakan tulang masih baru yang diakibatkan trauma tumpul.

Namun saksi enggan menjelaskan berkaitan dengan fraktur yang terjadi pada tulang hidung korban karena bukan menjadi  kapasitasnya. 

Venna Melinda sempat menjalani rawat inap selama 2 hari di RS Mitra Keluarga Sidoarjo. 

Namun saksi juga menyampaikan, meski korban tulang rusuknya mengalami keretakan, masih dapat beraktivitas. Sedangkan obat yang diberikan pereda nyeri serta vitamin untuk pertumbuhan tulang.

Seperti diberitakan sebelumnya, hidung Venna Melinda mengalami perdarahan karena benturan dengan jidat suaminya Ferry Irawan saat keduanya menginap di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri.

Sementara saksi ahli Cita Juwita menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan dan wawancara dengan korban Venna Melinda ditemukan indikasi korban mengalami trauma, cemas dan stres.

Selain memeriksa Venna Melinda, Cita Juwita juga memeriksa dengan mewawancarai Athalla Naufal, anak kedua Venna Melinda berkaitan dengan kondisi rumah tangga ibunya bersama ayah tirinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved