Berita Pasuruan Hari Ini

Cara Usut Pembuang Limbah Berbahaya di Desa Dawuhansengon dan Desa Gerbo, Pasusuran

Limbah yang berbau dan gatal pada kulit ini diduga dibuang sengaja oleh sebuah perusahaan, PT PJA yang ada di Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi.

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
ist
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembuangan limbah pembuangan (dumping) limbah sludge dan diduga kategori B3, Kamis (11/5/2023). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembuangan limbah pembuangan (dumping) limbah sludge dan diduga kategori B3, Kamis (11/5/2023).


Sebelumnya, dalam laporan disebutkan bahwa limbah sludge dibuang pada media lingkungan terbuka di kawasan perkebunan di Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi dan Desa Gerbo Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan


Sekadar informasi, limbah yang berbau dan gatal pada kulit ini diduga dibuang sengaja oleh sebuah perusahaan, PT PJA yang ada di Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi.


Informasinya, rombongan DLH Provinsi Jatim langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan itu untuk mengambil sample, dan selain itu, memeriksa kelengkapan dokumen - dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.


Dua hari sebelumnya, Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) melaporkan aktifitas PT PJA ke DLH Jatim. Dalam laporan itu, PUSAKA juga mengadukan PT PJA diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.


PUSAKA mensinyalir, PT PJA ini tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3, pengangkutan dan penimbunan, sehingga berpotensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup


Ainul Huri, Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, menyatakan, akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat ini dengan telaah dan pengujian laboratorium sample limbah tersebut. 


"Segera kami tindaklanjuti temuan dan pengaduan tersebut. Kami juga akan meminta keterangan PT PJA," katanya saat menerima laporan. Namun saat dikonfirmasi terkait pengecekan lokasi hari ini belum memberi jawaban.


Terpisah, Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto meminta DLH Provinsi Jawa Timur  melakukan audit lingkungan dan pemberian sanksi admidinistratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 kepada perusahaan.


“Perusahaan itu diduga melakukan pengelolaan limbah B3 dari perusahaan yang memproduksi susu yang tidak memiliki IPAL pengolahan limbah sendiri secara ilegal (tidak berijin). Jadi perlu ditindak,” ungkapnya.


Dia juga berharap, DLH Provinsi Jawa Timur bisa melakukan pengembangan pemeriksaan atau audit lingkungan kepada perusahaan penghasil sludge tersebut yang bekerjasama dengan PT PJA.


“Jika dalam audit lingkungan terhadap PT PJA dan perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut terbukti melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, harus ditindak,” urainya.


Selain diberikan sanksi administratif, PUSAKA juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur untuk melakukan penyidikan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Nomor 32 Tahun 2009.


“Hasil penyidikan tersebut diserahkan ke pihak penuntut untuk dilakukan penuntutan dan pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 102, pasal 103, dan pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009,” tutupnya. (lih)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved