Berita Sidoarjo Hari Ini
Mahasiswa asal Gresik Cabuli Gadis SMP di Sidoarjo, Ancam Sebar Foto Korban ke Media Sosial
Mahasiswa asal Gresik memfoto kemaluannya di dekat wajah gadis SMP di Sidoarjo. Dia mengancam akan menyebarkan jika menolak berhubungan badan lagi.
Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
Mahasiswa asal Gresik memfoto kemaluannya di dekat wajah gadis SMP di Sidoarjo. Dia mengancam akan menyebarkan jika menolak berhubungan badan lagi.
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - VM, mahasiswa 20 tahun asal Menganti, Gresik digelandang polisi karena mencabuli siswi SMP di Sidoarjo
Ia menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun itu di tempat kosnya, kawasan Buduran, Sidoarjo.
Mereka awalnya kenal dari media sosial. Setelah beberapa kali komunikasi lewat dunia maya, keduanya lantas ketemuan. Pelaku menjemput korban saat pulang sekolah.
Dari sana kemudian korban diajak ke tempat kos. Di situlah terjadi peristiwa yang memilukan ini. Pelajar SMP tersebut diperdaya oleh mahasiswa yang dikenalnya lewat medsos.
"Sebelum pelaku mengantar korban pulang, pelaku sengaja memfoto kemaluan pelaku di dekat wajah korban. Hal itulah yang menjadi bahan pelaku untuk kembali mengancam korban apabila tidak lagi menuruti nafsu bejatnya maka akan dishare di medsos,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Karena ketakutan dengan ancaman pelaku, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Dari situ kemudian orangtua korban melapor ke Polresta Sidoarjo.
Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak. Tak sampai lama, mahasiswa cabul itu pun berhasil diringkus oleh petugas. Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, VM mengaku khilaf dan mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut kepada korban. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan hal seperti itu ke gadis lain.
Namun polisi tidak percaya begitu saja. Petugas masih terus melakukan pemadaman terkait perkara ini. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.
| Fakta-fakta Hujan Es di Sidoarjo Penyebab dan Tanda-tandanya, BMKG Sorot Udara Panas dan Garah |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Renggut 2 Nyawa Mahasiswi di Sidoarjo, Truk Tabrak Motor Honda Beat dan Yamaha NMAX |
|
|---|
| Truk Bermuatan Biji Plastik Terjun Masuk Sungai di Balongbendo Sidoarjo, Sopir Ngantuk |
|
|---|
| Sidoarjo Pecahkan Rekor MURI dengan 1.500 Porsi Lontong Cecek Gratis |
|
|---|
| Pemandu Lagu Asal Lombok Dihabisi Kekasih di Kamar Kos Sidoarjo, Dipicu Masalah Sepele Tentang HP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.