Berita Sidoarjo Hari Ini

Mahasiswa asal Gresik Cabuli Gadis SMP di Sidoarjo, Ancam Sebar Foto Korban ke Media Sosial

Mahasiswa asal Gresik memfoto kemaluannya di dekat wajah gadis SMP di Sidoarjo. Dia mengancam akan menyebarkan jika menolak berhubungan badan lagi.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
VM, mahasiswa 20 tahun asal Menganti, Gresik digelandang polisi karena mencabuli siswi SMP di Sidoarjo. Ia menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun itu di tempat kosnya, kawasan Buduran, Sidoarjo.  

Mahasiswa asal Gresik memfoto kemaluannya di dekat wajah gadis SMP di Sidoarjo. Dia mengancam akan menyebarkan jika menolak berhubungan badan lagi.

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - VM, mahasiswa 20 tahun asal Menganti, Gresik digelandang polisi karena mencabuli siswi SMP di Sidoarjo 

Ia menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun itu di tempat kosnya, kawasan Buduran, Sidoarjo

Mereka awalnya kenal dari media sosial. Setelah beberapa kali komunikasi lewat dunia maya, keduanya lantas ketemuan. Pelaku menjemput korban saat pulang sekolah. 

Dari sana kemudian korban diajak ke tempat kos. Di situlah terjadi peristiwa yang memilukan ini. Pelajar SMP tersebut diperdaya oleh mahasiswa yang dikenalnya lewat medsos. 

"Sebelum pelaku mengantar korban pulang, pelaku sengaja memfoto kemaluan pelaku di dekat wajah korban. Hal itulah yang menjadi bahan pelaku untuk kembali mengancam korban apabila tidak lagi menuruti nafsu bejatnya maka akan dishare di medsos,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. 

Karena ketakutan dengan ancaman pelaku, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya. Dari situ kemudian orangtua korban melapor ke Polresta Sidoarjo.

Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak. Tak sampai lama, mahasiswa cabul itu pun berhasil diringkus oleh petugas. Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.  

Kepada polisi, VM mengaku khilaf dan mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut kepada korban. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan hal seperti itu ke gadis lain. 

Namun polisi tidak percaya begitu saja. Petugas masih terus melakukan pemadaman terkait perkara ini. Sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved