Pemilu 2024

Partai Gelora dan Partai Buruh Mendapat Kesempatan Mendaftarkan Bacaleg Lagi

Partai Gelora dan Partai Buruh mendapatkan kesempatan kembali untuk mengajukan ke KPU Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Partai Gelora dan Partai Buruh yang sebelumnya sempat terkendala pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) kini mendapatkan kesempatan kembali untuk mengajukan ke KPU Kabupaten Malang.

Sebagaimana diketahui, pengajuan bacaleg ke KPU di buka dalam kurun waktu dua minggu, yakni 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. 

Sebelumnya Partai Gelora dan Partai Buruh yang mengajukan bacaleg di akhir pendaftaran terpaksa tidak dapat diterima berkasnya oleh KPU Kabupaten Malang. Lantaran terkendala penginputan berkas ke Silon pada Minggu (14/5/2023). 

Kemudian, terbit regulasi dari KPU RI menyatakan bahwa mereka dapat mengajukan pendafataran bacaleg. 

"Pasca terbitnya surat dinas dari KPU RI 495 dan 496, maka kami harus tindak lanjuti bagi partai yang pada masa pengajuan bacalon pada 1 Mei sampai 14 Mei yang sudah dikembalikam," ujar Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. 

Usai terbit surat dinas, pihak KPU lantas menyampaikan kepada kedua partai tersebut untuk memproses kembali pengajuan yang sempat dikembalikan. 

"Hari ini, Kamis (19/5/2023) Partai Gelora dan Partai Buruh telah mendaftarkan bacalonnya," tuturnya. 

Sehingga sampai dengan saat ini total sebanyak 17 partai politik (Parpol) telah mengajukan bacalon DPRR Kabupaten Malang. 

Sementara itu, menyisakan Partai Garuda yang memang sedari awal pembukaan hingga penutupan tidak mendaftarkan bacalegnya.

"Tetap menyisakan Partai Garuda yang memang partai tersebut tidaj mengajukan bakal calon di rsntang 1 sampai 14 Mei 2023," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved