Berita Batu Hari Ini
Polres Batu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Incar 11 Pelanggaran Ini
Tilang manual sudah mulai diberlakukan di Tanah air, usai evaluasi tilang elektronik atau ETLE yang dinilai kurang maksimal karena lokasinya terbatas
Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Tilang manual sudah mulai diberlakukan di Tanah air, usai evaluasi tilang elektronik atau ETLE yang dinilai kurang maksimal karena lokasinya terbatas dan tak bisa mendeteksi kelengkapan surat-surat pengendara serta kendaraan.
Dalam pelaksanaan tilang manual, Satlantas Polres Batu membagikan informasi terkait 11 pelanggaran yang paling diincar atau masuk dalam penindakan tilang manual.
11 pelanggaran itu meliputi pelanggaran yang dapat terlihat oleh pandangan mata, sehingga petugas dapat menindak para pelanggar.
Di antaranya boncengan lebih dari satu penumpang bagi kendaraan sepeda motor, menerobos lampu merah, tidak pakai helm sesuai standart nasional Indonesia, menggunakan Handphone saat berkendara dan kendaraan tanpa plat nomor atau plat palsu.
“Kalau bicara soal keunggulan tilang manual dibanding ETLE itu tidak keunggulan ataupun kejelekan, tapi Ini merupakan prosedur penegakkan hukum oleh polisi lalu lintas. Bisa dengan manual ataupun elektronik,” kata Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati, kepada Suryamalang.com, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut AKP Lya Ambarwati menjelaskan, kembali diberlakukannya tilang salah satu fungsinya ialah agar petugas dapat menindak pelanggar tang lokasinya tak terjangkau sistem ETLE.
“Jadi pelanggaran-pelanggaran yang tempatnya tidak tercover oleh ETLE bisa dilakukan dengan tilang manual,” jelasnya.
Berikut penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi dan potensi kejahatan lainnya:
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Berkendara dibawah umur
3. Berbonceng lebih dari satu penumpang
B. Menggunakan HP saat berkendara
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam kondisi mabuk
9. Kendaraan tidak sesuai standard
10. Kendaraan overload dan over dimension
11.Kendaraan tanpa plat/plat palsu.(myu)
Jelang Nataru BNN Gelar Tes Urine Di Empat Lokasi Hiburan Malam di Kota Batu |
![]() |
---|
Hasil Tes IVA Dinkes Kota Batu Deteksi 3 Orang Suspect Kanker Serviks dan 1 Orang Tumor Serviks |
![]() |
---|
Jasa Yasa Gandeng Investor untuk Revitalisasi Hotel Songgoriti Kota Batu |
![]() |
---|
Inilah Titik Rawan Macet di Kota Batu saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 |
![]() |
---|
Hotel Songgoriti Jadi Angker, Koordinator LSM Pro Desa Menilai Jasa Yasa Harus Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.