Berita Batu Hari Ini

Polres Batu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Incar 11 Pelanggaran Ini

Tilang manual sudah mulai diberlakukan di Tanah air, usai evaluasi tilang elektronik atau ETLE yang dinilai kurang maksimal karena lokasinya terbatas

Penulis: Dya Ayu | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/myu
Pengendara dan situasi lalu lintas di wilayah Kota Batu 

SURYAMALANG.COM|BATU - Tilang manual sudah mulai diberlakukan di Tanah air, usai evaluasi tilang elektronik atau ETLE yang dinilai kurang maksimal karena lokasinya terbatas dan tak bisa mendeteksi kelengkapan surat-surat pengendara serta kendaraan.

Dalam pelaksanaan tilang manual, Satlantas Polres Batu membagikan informasi terkait 11 pelanggaran yang paling diincar atau masuk dalam penindakan tilang manual.

11 pelanggaran itu meliputi pelanggaran yang dapat terlihat oleh pandangan mata, sehingga petugas dapat menindak para pelanggar.

Di antaranya boncengan lebih dari satu penumpang bagi kendaraan sepeda motor, menerobos lampu merah, tidak pakai helm sesuai standart nasional Indonesia, menggunakan Handphone saat berkendara dan kendaraan tanpa plat nomor atau plat palsu.

“Kalau bicara soal keunggulan tilang manual dibanding ETLE itu tidak keunggulan ataupun kejelekan, tapi Ini merupakan prosedur penegakkan hukum oleh polisi lalu lintas. Bisa dengan manual ataupun elektronik,” kata Kasatlantas Polres Batu, AKP Lya Ambarwati, kepada Suryamalang.com, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut AKP Lya Ambarwati menjelaskan, kembali diberlakukannya tilang salah satu fungsinya ialah agar petugas dapat menindak pelanggar tang lokasinya tak terjangkau sistem ETLE.

“Jadi pelanggaran-pelanggaran yang tempatnya tidak tercover oleh ETLE bisa dilakukan dengan tilang manual,” jelasnya.

Berikut penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi dan potensi kejahatan lainnya: 

1. Tidak menggunakan helm SNI

2. Berkendara dibawah umur

3. Berbonceng lebih dari satu penumpang

B. Menggunakan HP saat berkendara

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara dalam kondisi mabuk

9. Kendaraan tidak sesuai standard

10. Kendaraan overload dan over dimension

11.Kendaraan tanpa plat/plat palsu.(myu)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved