Penerimaan Cukai Turun, Pendapatan dari CHT Capai Rp 72 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada akhir April 2023 sebanyak Rp 72,35 triliun.

Editor: Zainuddin
DOK./ITIC
Aktivitas pengolahan tembakau di PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada akhir April 2023 sebanyak Rp 72,35 triliun.

Realisasi ini menurun 5,16 persen YoY dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 76,29 triliun.

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan produksi, terutama golongan I dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.

"Penerimaan selama Januari-April sebesar Rp 72,35 triliun atau turun 5,16 persen," ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu), Senin (22/5).

Menurutnya, produksi hasil tembakau naik sebesar 1,71 persen YoY. Hanya saja secara kumulatif Januari-April mengalami kontraksi 15,25 persen.

Tarif rata-rata tertimbang 2023 sebesar Rp 689 per batang atau naik 1,92 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 676 per batang.

Dalam dokumen APBN, Kemenkeu menjelaskan penurunan penerimaan CHT ini juga disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai.

Penurunan kinerja ini masih dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif, terutama pada awal tahun.

"Diharap penerimaan cukai masih akan kembali tumbuh seiring dengan peningkatan tarif CHT," tulis Kemenkeu.

Kemenkeu melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol juga menurun pada akhir April 2023.

Dalam Laporan APBN, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir April 2023 mencapai Rp 2,16 triliun.

Angka ini setara 24,88 persen dari target yang tertuang dalam APBN 2023 yang sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MME ini menurun 1,36 persen secara tahunan.

Faktor utama dari pencapaian tersebut adalah adanya penurunan produksi MME, terutama di dalam negeri. Sedangkan berdasarkan kadar alkoholnya, peningkatan masih terjadi pada golongan A.

MMEA golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol terendah, dengan maksimal kandungan sebanyak 5 persen.

"MMEA tersebut juga memiliki volume peredaran terbesar di pasar Indonesia dengan porsi sekitar 60 persen," tulis Kemenkeu.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved